![]() |
Bendera Singapura | cover |
Singapura menunjukkan ketegasannya terhadap raksasa teknologi global, seperti Meta induk dari media sosial Facebook, Instagram, Threads hingga WhatsApp. Melalui Otoritas Kompeten Undang-Undang Kerugian Kriminal Online (OCHA), Kepolisian Singapura (SPF) pada 24 September 2025 resmi mengeluarkan arahan pelaksanaan, Implementation Directive (ID) kepada Meta. Arahan ini mewajibkan Meta mengambil langkah tegas dalam memerangi iklan penipuan, akun, profil, maupun halaman bisnis palsu yang mengatasnamakan pejabat pemerintah. Meta diberikan batas waktu hingga 30 September 2025 untuk mematuhi instruksi tersebut.
"Antara Juni 2024 dan Juni 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan SPF mengamati peningkatan insiden penipu yang memanfaatkan Facebook untuk melakukan penipuan peniruan identitas dengan menggunakan video atau gambar Pejabat Pemerintah penting dalam iklan, akun, profil, dan halaman bisnis palsu," tulis laporan resmi Kementerian Dalam Negeri Singapura, Kamis (25/9/2025).
Latar belakang arahan ini berawal dari meningkatnya kasus penipuan digital yang memanfaatkan Facebook sebagai medium. Antara Juni 2024 hingga Juni 2025, Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan SPF mencatat lonjakan kasus peniruan identitas, di mana penipu menggunakan video atau foto pejabat pemerintah untuk memikat korban. Fenomena ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pemerintah Singapura menilai, meskipun Meta telah berupaya mengatasi masalah penipuan identitas secara global, hasilnya masih belum memadai untuk mengendalikan skema penipuan di Singapura. Karena itu, penerbitan ID ini dianggap langkah penting untuk menegaskan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat kejahatan siber. Lebih jauh, ini adalah kali pertama Singapura menerbitkan ID berdasarkan OCHA.
Melalui arahan tersebut, Meta diwajibkan melaksanakan dua tindakan utama. Pertama, meningkatkan mekanisme pengenalan wajah di Singapura untuk mengidentifikasi konten palsu yang menyalahgunakan identitas pejabat. Kedua, memprioritaskan peninjauan laporan pengguna dari Singapura agar penanganan iklan penipuan bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.
Pemerintah tidak main-main dengan konsekuensi hukum jika Meta mengabaikan arahan tersebut. Bila terbukti tidak mematuhi tanpa alasan wajar, Meta terancam dikenakan denda hingga 1 juta dolar Singapura (setara Rp11,75 triliun). Bahkan, untuk pelanggaran yang berlanjut, denda tambahan hingga 100 ribu dolar Singapura per hari (setara Rp1,175 miliar) bisa diberlakukan.
"Kegagalan untuk mematuhi ID tanpa alasan yang wajar akan membuat Meta dapat dikenakan denda hingga $1 juta jika terbukti bersalah dan, dalam kasus pelanggaran berkelanjutan, denda lebih lanjut hingga $100.000 untuk setiap hari atau sebagian hari selama pelanggaran berlanjut setelah terbukti bersalah," terangnya.
Selain memberi sanksi, pemerintah juga berencana memperkuat kerja sama teknis dengan Meta. SPF dan MHA akan memanfaatkan sistem perlindungan identitas global milik Meta untuk melindungi tokoh publik lain di Singapura yang rawan ditiru penipu. Langkah ini diharapkan memberi perlindungan lebih luas, tidak terbatas pada pejabat tinggi negara saja.
Upaya kolaboratif ini juga membuka jalan bagi kemungkinan penerapan aturan serupa kepada platform daring lainnya. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dari modus penipuan siber tidak boleh berhenti hanya pada satu platform. Detail mengenai langkah lanjutan untuk platform lain akan diumumkan pada waktu mendatang.
Undang-Undang Kerugian Pidana Online (OCHA) sendiri disahkan pada Juli 2023. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada otoritas berwenang untuk mengeluarkan Arahan Pelaksanaan kepada penyedia layanan daring. Tujuannya jelas: memastikan perusahaan digital menerapkan sistem dan mekanisme pencegahan yang efektif terhadap pelanggaran siber.
Selama periode Juni 2024 hingga Juni 2025, SPF telah berhasil menghentikan sekitar 2.000 iklan dan akun palsu di Facebook. Namun jumlah ini dipandang hanya sebagai puncak gunung es, mengingat masih banyak konten penipuan lain yang lolos dari pengawasan. Hal inilah yang memperkuat argumen pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap Meta.
"Undang-Undang Kerugian Pidana Online (OCHA) disahkan pada tanggal 5 Juli 2023. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Otoritas yang Berwenang dapat menerbitkan Arahan Pelaksanaan kepada penyedia layanan daring yang ditunjuk untuk menerapkan sistem, proses, atau tindakan apa pun, jika dianggap perlu atau bijaksana untuk mengatasi pelanggaran yang relevan berdasarkan Jadwal Kedua," jelasnya.