Jangan asal jepret, Komdigi: foto wajah termasuk data pribadi

Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas.

author photo
A- A+
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar | dok: humas/komdigi

Jangan asal jepret di ruang publik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan bahwa foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk kategori data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin. 

Di tengah tren berbagi konten visual di media sosial, Komdigi menegaskan pentingnya memahami aspek hukum dan etika fotografi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menekankan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi.

"Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin," kata Alexander Sabar di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data. Alexander juga mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.

"Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto," tegasnya.

Alexander Sabar merincikan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ke depan, Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

"Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab," jelas Alexander.

Komdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen dalam membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, serta memperkuat pengawasan aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP.

Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks