Singapura was-was, penipuan peniruan identitas pejabat marak

Penipu bahkan melakukan panggilan video melalui aplikasi pesan.

author photo
A- A+
Kepolisian Singapura | dok: Naveen Raj

Kepolisian Singapura (SPF) bersama Otoritas Pengembangan Media Infocomm (IMDA) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya kasus penipuan yang melibatkan peniruan identitas pejabat pemerintah. Warga diimbau untuk lebih waspada terhadap panggilan telepon mencurigakan yang mengatasnamakan petugas IMDA, SPF, atau Kamar Jaksa Agung (AGC).

Modus penipuan ini biasanya dimulai dengan panggilan telepon tak diinginkan dari seseorang yang mengaku sebagai petugas IMDA. Dalam percakapan itu, korban diberitahu bahwa data pribadinya, seperti nama dan nomor ponsel, telah digunakan dalam kegiatan kriminal. Korban kemudian diarahkan untuk melapor ke kantor IMDA guna membantu penyelidikan yang sebenarnya palsu.

"Dalam jenis penipuan ini, korban menerima panggilan telepon tak diinginkan dari penipu yang mengaku dari IMDA. Korban akan diberitahu bahwa informasi pribadi mereka, seperti nama dan nomor ponsel, telah digunakan untuk kegiatan kriminal, dan mereka diwajibkan melapor ke kantor IMDA untuk membantu penyelidikan," tulis Kepolisian Singapura dalam keterangan persnya, seperti dilansir Selasa (14/10/2025).

Dalam kasus yang lebih rumit, penipu bahkan melakukan panggilan video melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp. Di sana, korban melihat seseorang berseragam polisi palsu yang mengaku sebagai petugas. Penipu lain berpura-pura sebagai Deputy Public Prosecutor (DPP) atau Wakil Jaksa Penuntut Umum. Dengan cara ini, mereka meyakinkan korban agar menyerahkan informasi pribadi, seperti nomor identitas (NRIC), dan melakukan transfer uang ke rekening yang diklaim sebagai 'rekening aman' pemerintah.

"Dalam beberapa kasus, korban menerima panggilan video melalui platform pesan (misalnya, WhatsApp, dll.), dari penipu kedua berseragam polisi yang mengaku sebagai "petugas" dan penipu ketiga yang mengaku sebagai "DPP" atau Wakil Jaksa Penuntut Umum. Para korban ini diinstruksikan untuk memberikan informasi pribadi mereka (misalnya, NRIC), dan untuk melakukan transaksi moneter untuk tujuan "audit", seperti mentransfer uang ke rekening bank ("rekening aman") yang konon ditunjuk oleh pemerintah," ungkapnya.

Tak hanya itu, ada pula laporan korban yang diminta mengisi survei palsu yang meminta data pribadi, atau diberitahu bahwa nomor ponsel mereka akan diblokir jika tidak menuruti instruksi penipu. Korban baru menyadari bahwa mereka ditipu setelah para penipu tidak bisa dihubungi, atau setelah mengonfirmasi kebenaran kasus tersebut ke IMDA melalui jalur resmi.

Otoritas mengingatkan, masyarakat tidak boleh memberikan informasi pribadi maupun melakukan transaksi keuangan kepada pihak yang tidak terverifikasi. Jika menerima panggilan, pesan, atau email mencurigakan yang mengaku dari IMDA, warga diminta segera memverifikasi kebenarannya dengan menghubungi Layanan Bantuan ScamShield 24 jam di 1799.

"Dalam kasus lain, korban diminta untuk mengisi survei yang melibatkan pengungkapan informasi pribadi mereka, atau diberitahu bahwa nomor telepon seluler mereka akan ditangguhkan atau diblokir. Korban biasanya baru menyadari telah ditipu ketika penipu tidak dapat dihubungi lagi, atau ketika mereka kemudian memverifikasi situasi dengan IMDA melalui jalur resmi," terangnya.

IMDA juga menegaskan bahwa pejabat pemerintah tidak akan pernah meminta masyarakat untuk mentransfer uang melalui telepon, mengungkapkan detail login perbankan, menginstal aplikasi dari sumber tidak resmi, atau memindahkan panggilan ke pihak kepolisian. Semua bentuk instruksi semacam itu adalah indikasi kuat adanya upaya penipuan.

SPF dan IMDA menekankan pentingnya kewaspadaan digital di tengah meningkatnya modus penipuan daring. Masyarakat Singapura diharapkan untuk selalu menggunakan saluran resmi ketika berkomunikasi dengan lembaga pemerintah, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan agar tidak ada lagi korban yang tertipu oleh oknum yang menyalahgunakan nama institusi negara.

Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks