![]() |
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid | Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam acara IGDX Conference 2025 | dok: Bismo Agung/Ditjen KPM |
Indonesia resmi meeluncuran Indonesia Game Rating System (IGRS) menjadikan regulasi strategis pemerintah dalam menata ekosistem gim nasional yang aman dan sehat bagi anak-anak.
Melalui sistem klasifikasi ini, masyarakat dan orang tua dapat dengan mudah mengetahui kategori usia yang sesuai untuk setiap gim, selaras dengan nilai dan budaya Indonesia.
Kehadiran IGRS tidak hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap anak di ruang digital, tetapi juga bukti dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan industri kreatif lokal yang kini terus berkembang pesat di era digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengutarakan langkah ini menandai komitmen pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung industri kreatif nasional.
"Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak," ungkap Menkomdigi Meutya kepada awak media usai acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025).
Menkomdigi menekankan pentingnya IGRS sebagai pedoman bagi para orang tua untuk mengetahui gim-gim yang layak dimainkan oleh anak serta sejalan dengan norma dan budaya Indonesia.
"Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang gim ke depan akan melakukan pengumuman di dalam gim-nya masing-masing, usia berapa yang tepat untuk memainkan gim tersebut," kata Meutya.
Meutya menambahkan penerapan IGRS juga merupakan bentuk pengawasan terhadap ruang digital sekaligus perwujudan PP TUNAS untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.
Seperti diketahui, IGRS sudah diinisiasi sejak 2016 melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Regulasi ini kembali diperkuat melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Dalam regulasi ini, seluruh produk gim, baik lokal ataupun global yang beredar di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.