Komdigi: ChatGPT besutan OpenAI belum terdaftar PSE

PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi.

author photo
A- A+
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar | cover: topik.id

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dengan mengumumkan bahwa 25 platform digital, termasuk ChatGPT besutan OpenAI, belum tercatat dalam sistem resmi meski aktif melayani pengguna Indonesia. 

Melalui pemberitahuan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi menyoroti bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan digital dan memastikan masyarakat terlindungi dalam ekosistem daring yang aman dan bertanggung jawab.

"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di Jakarta dalam sisran persnya, seperti dilansir topik.id, Selasa (18/11/2025).

Komdigi menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai.

"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," jelas Dirjen Alexander.

Berikut daaftar 25 PSE Privat yang telah diberikan notifikasi adalah sebagai berikut:

  1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
  2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
  3. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
  4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
  5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
  6. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
  7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
  8. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
  9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
  10. PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
  11. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
  12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
  13. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
  14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
  15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
  16. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
  17. Fine Counsel (finecounsel.id)
  18. PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
  20. PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
  21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
  22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
  23. PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
  24. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
  25. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

Komdigi mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif.

Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel. 

Sejak regulasi ini diundangkan, Komdigi telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif, namun penegakan tetap dilakukan secara bertahap terhadap entitas yang tidak patuh.

"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat," tegas Dirjen Alexander.

PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

Kementerian Komdigi mengimbau kepada seluruh PSE Lingkup Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera mematuhi ketentuan hukum Indonesia dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks