Sebanyak 239 penipu online ditangkap di Singapura

Dari hasil operasi, sebanyak 160 pria dan 79 wanita diamankan untuk membantu penyelidikan.

author photo
A- A+
Sebanyak 239 penipu online ditangkap di Singapura
cover | topik.id

Kepolisian Singapura melaporkan telah menangkap sebanyak 239 pelaku penipuan online dalam operasi besar-besaran di Singapura. Penangkapan dilakukan setelah polisi menggelar operasi terpadu selama dua pekan. Aksi ini menjadi salah satu pengungkapan kasus penipuan digital terbesar sepanjang 2025.

Operasi tersebut dilaksanakan oleh Departemen Urusan Komersial bersama tujuh Divisi Kepolisian Darat. Kegiatan berlangsung pada 5 hingga 18 Desember 2025. Langkah ini menargetkan jaringan penipuan lintas modus yang meresahkan masyarakat.

Dari hasil operasi, sebanyak 160 pria dan 79 wanita diamankan untuk membantu penyelidikan. Para terduga berusia antara 16 hingga 78 tahun. Mereka diduga berperan sebagai penipu langsung maupun kurir uang.

Para pelaku diyakini terlibat dalam lebih dari 600 kasus penipuan. Modus yang digunakan mencakup penipuan e-commerce, penyamaran teman, pekerjaan palsu, hingga investasi fiktif. Total kerugian korban dilaporkan mencapai lebih dari SG$4,99 juta.

"Mereka diyakini terlibat dalam lebih dari 600 kasus penipuan, yang sebagian besar terdiri dari penipuan e-commerce, penipuan penyamaran teman, penipuan pekerjaan, penipuan penyamaran pejabat pemerintah, penipuan investasi, dan penipuan sewa, di mana para korban dilaporkan kehilangan lebih dari $4,99 juta," tulis Kepolisian Singapura dalam laporan resminya, seperti dilansir topik.id, Sabtu (20/12/2025). 

Saat ini, para terduga diselidiki atas pelanggaran penipuan, pencucian uang, dan penyediaan layanan pembayaran ilegal. Ancaman hukuman penjara mencapai 10 tahun disertai denda besar. Beberapa pelanggaran juga berpotensi dikenai hukuman tambahan sesuai undang-undang yang berlaku.

Pemerintah Singapura telah mengesahkan RUU Hukum Pidana (Amandemen Lain-Lain) pada 4 November 2025. Amandemen ini memperberat hukuman bagi pelaku penipuan dan sindikatnya. Hukuman cambuk wajib hingga 24 kali kini diberlakukan untuk pelanggaran tertentu.

"Ini termasuk beberapa pelanggaran pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba dan Kejahatan Serius Lainnya (Penyitaan Keuntungan); pelanggaran Singpass berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer; dan beberapa pelanggaran kartu SIM berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Lain-Lain (Ketertiban Umum dan Gangguan)," ungkap Kepolisian Singapura.

Polisi menegaskan komitmennya memberantas penipuan tanpa kompromi. Masyarakat diimbau tidak meminjamkan rekening bank, kartu SIM, atau identitas digital kepada pihak lain. Keterlibatan sekecil apa pun dapat berujung pada tanggung jawab hukum serius.

"Polisi mengambil sikap serius terhadap siapa pun yang mungkin terlibat dalam penipuan, dan pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum. Untuk menghindari menjadi kaki tangan kejahatan, masyarakat harus selalu menolak permintaan dari orang lain untuk menggunakan rekening bank atau nomor telepon seluler Anda karena Anda akan dimintai pertanggungjawaban jika hal tersebut terkait dengan kejahatan," tutup dalam laporan tersebut.

Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks