Polisi Singapura tangkap 143 penipu online, bakal dicambuk

Anggota sindikat dan perekrut penipuan menghadapi hukuman cambuk wajib minimal enam kali.

author photo
A- A+
Polisi Singapura tangkap 143 penipu terorganisir
cover | topik.id

Polisi Singapura menyelidiki 143 orang yang diduga terlibat penipuan dalam operasi penegakan hukum berskala nasional. Operasi ini dilakukan oleh Departemen Urusan Komersial bersama tujuh Divisi Kepolisian Darat. Penindakan berlangsung selama dua pekan pada 19–30 Desember 2025.

Sebanyak 41 perempuan dan 102 laki-laki berusia 16 hingga 79 tahun diperiksa. Mereka diduga berperan sebagai penipu atau kurir uang dalam berbagai jaringan kejahatan. Penyelidikan mencakup keterlibatan dalam lebih dari 400 kasus penipuan.

Jenis penipuan yang terungkap meliputi penipuan e-commerce, penyamaran teman, lowongan kerja palsu, penyamaran pejabat pemerintah, investasi bodong, hingga penipuan sewa. Para korban dilaporkan mengalami kerugian total lebih dari 3,82 juta dolar Singapura. Kasus-kasus ini dinilai berdampak luas pada kepercayaan publik.

Para terduga diselidiki atas pelanggaran penipuan, pencucian uang, serta penyediaan layanan pembayaran tanpa izin. Penipuan berdasarkan Pasal 420 KUHP Singapura diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda. Sementara pencucian uang dapat dikenai denda hingga 500.000 dolar atau pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Orang-orang ini sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran penipuan, pencucian uang, atau penyediaan layanan pembayaran tanpa izin. Pelanggaran penipuan berdasarkan Pasal 420 KUHP 1871 diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda," tulis Kepolisian Singapura dalam laporan resminya, seperti dilansir topik.id, Jumat (2/1/2025).

Selain itu, pelanggaran Undang-Undang Layanan Pembayaran 2019 terkait operasi tanpa izin dapat berujung hukuman penjara hingga tiga tahun. Denda maksimal untuk pelanggaran ini mencapai 125.000 dolar Singapura. Penegakan hukum menargetkan seluruh rantai kejahatan penipuan.

Mulai 30 Desember 2025, anggota sindikat dan perekrut penipuan menghadapi hukuman cambuk wajib minimal enam kali. Jumlah cambukan dapat meningkat hingga 24 kali tergantung tingkat pelanggaran. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai efek jera yang lebih kuat.

"Terhitung mulai 30 Desember 2025, penipu dan anggota atau perekrut sindikat penipuan akan menghadapi hukuman cambuk wajib minimal 6 kali, yang dapat mencapai hingga 24 kali," ungkap laporan itu.

Sementara itu, kurir uang yang membantu mencuci hasil penipuan atau menyediakan kartu SIM dan kredensial Singpass dapat dikenai cambuk opsional hingga 12 kali. Kepolisian menegaskan komitmennya memberantas penipuan. Masyarakat diimbau menolak permintaan penggunaan rekening atau nomor telepon oleh pihak lain.

"Kepolisian mengambil sikap serius terhadap siapa pun yang mungkin terlibat dalam penipuan, dan pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum. Untuk menghindari menjadi kaki tangan kejahatan, masyarakat harus selalu menolak permintaan dari orang lain untuk menggunakan rekening bank atau nomor telepon seluler Anda karena Anda akan dimintai pertanggungjawaban jika hal tersebut terkait dengan kejahatan," tutup dalam laporan tersebut.

Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks