— Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerimaan bantuan sosial (bansos) pada Agustus 2026 melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pengecekan ini penting mengingat penyaluran bansos tahap 3 2026 yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September, masih berlangsung.

Proses pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan secara online maupun offline. Cara ini memungkinkan masyarakat untuk memastikan apakah nama mereka masih terdaftar sebagai penerima bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako, bantuan pangan beras, dan PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Cara Cek Bansos Secara Online

Pengecekan bansos secara daring dapat diakses melalui dua kanal resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Proses ini tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan melalui ponsel atau komputer.

1. Melalui Situs Resmi Kemensos

Masyarakat dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Setelah membuka situs, masukkan NIK KTP sesuai yang tertera pada kartu identitas, lalu ketik kode verifikasi atau captcha yang muncul. Setelah itu, klik ‘Cari Data’. Hasil pencarian akan menampilkan informasi status penerima, nama, kelompok desil, serta jenis bantuan yang diterima.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Bagi pengguna ponsel pintar, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi ‘Cek Bansos’ yang dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi, pilih menu ‘Cek Bansos’, masukkan NIK KTP, dan tekan ‘Cari Data’. Sistem akan menampilkan detail identitas, jenis bantuan yang diterima, serta status periode pencairan.

Cara Cek Bansos Secara Offline

Bagi masyarakat yang mengalami kendala akses internet atau lebih nyaman melakukan pengecekan secara langsung, beberapa opsi offline tersedia:

1. Dinas Sosial (Dinsos) Setempat

Kunjungi kantor Dinsos di daerah Anda dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Petugas akan memverifikasi data Anda pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

2. Aparat Kelurahan/Desa

Anda dapat menanyakan langsung kepada Ketua RT/RW atau petugas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di kantor kelurahan atau desa setempat. Mereka dapat membantu memverifikasi status penerimaan bansos Anda.

Mengapa Status Penerima Bansos Bisa Berubah?

Status penerima bansos tidak bersifat permanen dan dapat mengalami perubahan setiap periode penyaluran. Hal ini dikarenakan pemerintah secara berkala melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

Proses verifikasi dan validasi data sosial ekonomi dapat menghasilkan beberapa kondisi, seperti penerima sebelumnya yang tidak lagi masuk daftar, munculnya penerima baru yang memenuhi persyaratan, atau perbedaan jenis bantuan yang diterima antar keluarga. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan bansos KTP secara berkala untuk memastikan data penerima yang tercatat dalam sistem selalu terbaru.

BPNT sendiri merupakan bantuan yang diberikan setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui mekanisme akun elektronik untuk membeli bahan pangan, yang juga dikenal sebagai Kartu Sembako. Di tahun 2026, Kemensos mengubah aturan desil penerima BPNT dari 1-5 menjadi 1-4. Besaran dana BPNT adalah Rp 200.000 per bulan, yang dicairkan per triwulan senilai Rp 600.000 untuk alokasi Juli, Agustus, dan September. Dana ini ditransfer ke rekening KKS penerima dan dapat dicairkan melalui ATM bank Himbara atau agen bank terdekat.