— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Total uang yang diduga terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 1,12 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, tersangka lainnya adalah Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penangkapan dilakukan di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, modus operandi dalam kasus ini melibatkan proses ‘tawar menawar mahar’ untuk meloloskan calon mahasiswa baru jalur mandiri. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed disebut berkomunikasi dengan pihak pengepul untuk menegosiasikan iming-iming kelulusan bagi calon mahasiswa.

Negosiasi ‘mahar’ ini dilakukan atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq. Setelah kesepakatan tercapai, Eko Sumanto menerima uang dari salah satu pihak pengepul senilai total Rp 1,12 miliar yang dilaporkan kepada Sodiq. Selanjutnya, Sodiq memberikan akses akun miliknya kepada Eko untuk memberikan persetujuan atau otorisasi ‘klik’ terhadap calon mahasiswa yang telah menyetor uang.

KPK mengungkap adanya tiga klaster dalam kasus ini. Klaster pertama terkait pemerasan Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Klaster kedua adalah penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta. Sementara itu, klaster ketiga adalah pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru yang totalnya mencapai Rp 1,12 miliar.

Taufik menambahkan, dari 12 orang yang diamankan dalam OTT, tidak semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Penentuan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan dinilai berdasarkan kecukupan alat bukti. Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unsoed, Kuat Puji Prayitno, yang sempat diamankan, tidak masuk dalam konstruksi perkara dan berpotensi menjadi saksi.