Topik.id — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 3,5 miliar. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyepakati pengalihan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Menurut kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, persoalan hukum ini berawal ketika kliennya membutuhkan pinjaman uang pada 2025. Dalam prosesnya, muncul usulan agar pinjaman tersebut dikaitkan dengan kerja sama dalam kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman. Kesepakatan tersebut kemudian berlanjut menjadi kerja sama, bahkan Ruben sempat menjalankan dua kegiatan terkait pekerjaan itu.
Namun, menurut keterangan Ruben kepada kuasa hukumnya, kerja sama tersebut tidak berlanjut atas keinginan pihak pemberi pinjaman. Setelah kerja sama tidak dilanjutkan, kewajiban utang Ruben kemudian diminta untuk dikembalikan sekaligus. Minola menjelaskan bahwa pada periode 2024 hingga 2025, Ruben menghadapi masalah keuangan yang cukup besar, termasuk biaya rumah tangga, nafkah, cicilan, dan gaji karyawan.
Ruben juga disebut mengalami kerugian hampir Rp 100 miliar akibat kecurangan yang dilakukan oleh orang yang dipercayainya. Peristiwa tersebut meliputi pembobolan kartu kredit dan pencurian aset serta data. Meskipun proses hukum terhadap pelaku kecurangan tersebut sudah berjalan, kerugian Ruben belum sepenuhnya kembali.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan pada 22 Agustus 2025 oleh seseorang berinisial P, dengan korban berinisial DM. Korban DM melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan karena merasa tertipu tawaran investasi bisnis Ruben. DM menyerahkan sejumlah uang sebagai modal awal setelah dijanjikan keuntungan dalam kurun waktu tertentu, namun keuntungan dan modalnya tidak kunjung dikembalikan.
Penanganan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada April 2026. Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa enam saksi, dan sejumlah ahli, penyidik melakukan gelar perkara yang berujung pada perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Ruben Onsu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kembali oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini menjerat Ruben dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ikuti Topik.id

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.