— Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan dana, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kerja sama investasi yang dijalankan kedua pihak.

Laporan polisi dibuat pada Senin (14/9/2026) setelah pihak pelapor mengaku tidak mendapatkan penyelesaian meski telah tiga kali mengirimkan somasi. Nilai kewajiban yang menjadi pokok laporan disebut mencapai Rp5,7 miliar dari total kerja sama yang nilainya diklaim mencapai puluhan miliar rupiah.

Kerja Sama Investasi Berujung Persoalan

Kuasa hukum pihak pelapor, Machi Ahmad, mengatakan kerja sama dengan Aisar Khaled bermula dari perjanjian investasi yang ditandatangani pada Februari 2026. Dalam kesepakatan tersebut, masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp5,7 miliar.

Kewajiban itu disebut tidak harus diselesaikan semata-mata dalam bentuk pembayaran tunai. Aisar sebelumnya berkomitmen memenuhi kewajibannya melalui pekerjaan, termasuk tampil dalam kegiatan atau menghadiri event yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.

Namun, menurut pihak pelapor, kewajiban itu hingga kini belum diselesaikan. Komunikasi yang sebelumnya berlangsung juga disebut tidak lagi mendapatkan respons seperti yang diharapkan.

“Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar,” kata Machi dalam keterangannya.

Pihak agensi kemudian berusaha menyelesaikan persoalan tersebut tanpa membawa perkara ke ranah hukum. Namun, tiga somasi yang dikirimkan kepada Aisar disebut tidak memperoleh jawaban.

Komunikasi Disebut Terputus Sejak Juli

Menurut pihak pelapor, komunikasi terakhir dengan Aisar Khaled terjadi pada Juli 2026. Pada periode tersebut, influencer asal Malaysia itu masih sempat menghadiri salah satu acara yang digelar oleh pihak agensi.

Setelah kegiatan tersebut, komunikasi disebut kembali terhenti. Kondisi itu akhirnya mendorong pihak agensi mengambil langkah hukum setelah berbagai upaya penyelesaian sebelumnya dinilai tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum juga menyebut kliennya memiliki hubungan profesional dengan Aisar sejak influencer tersebut mulai menjalankan aktivitas di Indonesia. Agensi itu diklaim turut membantu Aisar mendapatkan sejumlah pekerjaan.

Pihak pelapor juga mengaku pernah memberikan bantuan ketika Aisar menghadapi persoalan dengan perusahaan lain yang disebut memiliki perkara serupa.

Laporan Memuat Dugaan TPPU

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menggunakan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan tindak pidana pencucian uang juga turut dimasukkan dalam laporan.

Dokumen perjanjian investasi serta sejumlah percakapan disebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari bukti awal. Meski nilai keseluruhan kerja sama disebut mencapai puluhan miliar rupiah, laporan kali ini berfokus pada kewajiban sebesar Rp5,7 miliar.

Machi menjelaskan, perkara tersebut pada awalnya hendak ditempuh melalui jalur perdata karena terdapat perjanjian antara kedua pihak. Namun, setelah somasi tidak mendapat respons dan Aisar disebut berada di luar negeri, pihak agensi memutuskan membuat laporan pidana.

Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan laporan dari pihak pelapor dan proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.