— Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi. Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini meliputi Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta, serta Kementerian Keuangan.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan sewaktu membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Melalui putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Turut Termohon II, yakni Menteri Keuangan Republik Indonesia yang diwakili oleh kuasa dari Biro Advokasi Kemenkeu, untuk membayarkan ganti rugi. Kebijakan pembayaran ini merujuk pada Pasal 10 serta Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengatur mekanisme pembayaran kerugian oleh menteri yang membidangi urusan keuangan berdasarkan penetapan maupun petikan putusan pengadilan.

Hakim menyatakan bahwa Kementerian Keuangan tetap memegang kewajiban melakukan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun aturan pelaksana terkait mekanisme dana abadi di dalam KUHAP baru belum rampung secara menyeluruh. Terkait kerugian imateriil, hakim menetapkan angka sebesar Rp 5 juta.

“Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp 5 juta. Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp 5 juta kepada Pemohon,” ucap hakim.

Penetapan ganti rugi imateriil ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kompensasi tersebut merupakan hak bagi seseorang yang menghadapi penahanan serta penangkapan tidak sah. Hak ini tercantum dalam Pasal 173 ayat (1) KUHAP serta selaras dengan ketentuan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, di mana kompensasi atas tindakan tersebut mencakup aspek finansial maupun nonfinansial.

Kendati demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan kerugian imateriil senilai Rp 100 juta yang diajukan oleh Roy Suryo. Sebelumnya, Roy melayangkan nominal tersebut dengan alasan menderita beban psikologis, rasa cemas, serangan kehormatan, serta stigma di tengah masyarakat.

“Menimbang bahwa Pasal 173 ayat (1) KUHAP menentukan tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. KUHAP tidak membatasi jenis kerugian yang dapat dituntut, apakah hanya kerugian materiil atau imateriil,” jelas hakim.

Di sisi lain, status Roy sebagai tokoh publik, mantan menteri, maupun mantan anggota DPR RI dinilai tidak bisa dijadikan landasan otomatis untuk mengukur tingkat tekanan psikologis yang dialaminya. Hakim menegaskan bahwa kondisi psikologis semacam itu wajib dibuktikan melalui pemeriksaan ahli agar dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Putusan ini juga mempertimbangkan kekeliruan prosedur penangkapan dan penggeledahan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah lewat permohonan praperadilan terdahulu.

“Tindakan penahanan dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Nomor 99, dan memperhatikan pula fakta lamanya terdakwa berada dalam upaya paksa yang tidak sah, yakni selama 4 hari, serta dampak stigma yang dialami Pemohon ketika berada dalam upaya paksa tersebut sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka hakim menetapkan ganti rugi imateriil sejumlah Rp 5 juta,” tutur hakim.

Sebagai informasi, Roy Suryo yang tersangkut perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tercatat telah menempuh jalur praperadilan sebanyak lima kali. Gugatan pertama yang mempersoalkan penangkapan, penahanan, serta penggeledahan sempat dikabulkan sebagian, sementara tiga upaya praperadilan berikutnya ditolak. Adapun gugatan kelima ini terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.