TOPIK.ID — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan beras pada tahap keempat untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Program ini menyasar masyarakat yang telah masuk dalam daftar Penerima Bantuan Pangan atau PBP berdasarkan data sosial ekonomi pemerintah.
Pada penyaluran tahap 4, setiap keluarga penerima memperoleh alokasi 10 kilogram beras untuk setiap bulan. Karena bantuan untuk tiga bulan disalurkan sekaligus, penerima akan mendapatkan total 30 kilogram beras untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Penyaluran Bansos Beras Tahap 4
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyebut pemerintah menyiapkan bantuan pangan beras bagi sekitar 33,24 juta PBP untuk periode tiga bulan terakhir 2026.
Bantuan tersebut menjadi bagian dari program pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang masuk dalam kelompok sasaran.
Secara umum, penyaluran bantuan pangan beras dibagi menjadi empat tahap. Tahap pertama mencakup Januari-Maret, kemudian April-Juni untuk tahap kedua, Juli-September pada tahap ketiga, dan Oktober-Desember untuk tahap keempat.
Meski demikian, penyaluran tidak berarti dilakukan pada satu tanggal yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Waktu pembagian kepada masyarakat dapat mengikuti mekanisme distribusi yang ditetapkan di masing-masing daerah.
Data penerima menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut mengacu pada pembaruan Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026 dan telah melalui proses pemadanan serta penyaringan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Desil Menentukan Kelompok Sasaran
Desil merupakan sistem pengelompokan keluarga berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Dalam DTSEN, keluarga dikelompokkan ke dalam 10 tingkatan, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Kelompok desil 1 sampai 4 menjadi sasaran utama dalam sejumlah program bantuan karena berada pada kelompok kesejahteraan relatif lebih rendah. Posisi desil keluarga dapat digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar dalam menentukan penerima program perlindungan sosial.
Masyarakat dapat mengecek informasi desil keluarga secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Cara Cek Desil Lewat Situs Cek Bansos
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Masyarakat cukup menyiapkan NIK 16 digit yang tertera pada KTP.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka browser melalui HP.
- Masuk ke situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi atau captcha.
- Periksa kembali seluruh data yang dimasukkan.
- Pilih tombol “Cari Data”.
- Tunggu sampai sistem menampilkan hasil pencarian.
Hasil pencarian akan menampilkan informasi mengenai data keluarga, termasuk posisi desil dan status kepesertaan bantuan sosial. Informasi tersebut dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui apakah keluarganya masuk kelompok sasaran bantuan pangan.
Cek Desil Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.
Untuk melakukan pengecekan data desil, pengguna dapat mengikuti sejumlah tahapan berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi setelah proses instalasi selesai.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Tekan pilihan “Cari Data”.
- Periksa informasi yang ditampilkan sistem.
Data yang muncul dapat mencakup informasi desil keluarga, status kepesertaan bansos, serta keterangan lainnya yang tercatat dalam sistem.
Data Desil Tidak Sesuai? Bisa Diajukan Perubahan
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian antara data desil dan kondisi ekonomi keluarga dapat mengajukan pembaruan. Pengusulan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos maupun melalui pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial.
Untuk pengajuan melalui aplikasi, pengguna perlu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Setelah itu, pilih menu “Usulan”, lengkapi informasi yang diminta berdasarkan kondisi sebenarnya, lalu kirim pengajuan.
Pengajuan tersebut tidak otomatis mengubah posisi desil. Data akan melalui proses verifikasi oleh petugas pendamping sosial. Perkembangannya dapat dipantau melalui menu “Daftar Usulan”.
Sementara itu, pengajuan secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan. Petugas kemudian dapat melakukan pendataan dan verifikasi lapangan sebelum hasilnya dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan.
Syarat Penerima Bantuan Beras
Penerima bansos beras tahap 4 harus tercatat sebagai keluarga yang masuk dalam sasaran program berdasarkan data pemerintah. Beberapa persyaratan yang tercantum meliputi:
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam DTSEN.
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Membawa surat undangan sebagai penerima bantuan.
- Membawa KTP.
- Membawa Kartu Keluarga (KK).
Dengan mengecek data secara berkala, masyarakat dapat mengetahui posisi desil sekaligus memastikan data keluarga yang tercatat dalam sistem sesuai dengan kondisi sebenarnya.
