— Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 resmi disepakati sebesar rata-rata Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, jemaah haji akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 per orang.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyampaikan bahwa Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama Panja Pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai besaran BPIH untuk penyelenggaraan haji 1448 Hijriah atau 2027.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35,” ujar Dasco.

Dari total BPIH tersebut, sekitar 55,5 persen akan dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Bipih. Sementara sisanya ditanggung melalui nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji.

Jemaah Haji Bayar Rp54,6 Juta

Besaran Bipih yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan rata-rata sebesar Rp54.648.825 per orang.

Nominal tersebut setara dengan 55,50 persen dari keseluruhan BPIH tahun 2027.

“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825. Atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah,” kata Dasco.

Sementara itu, pembiayaan yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji ditetapkan sebesar Rp43.817.526,35 per jemaah atau sekitar 44,50 persen dari total biaya penyelenggaraan.

“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp43.817.526,35. Atau sebesar 44,50 persen dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, jemaah tidak perlu menanggung seluruh biaya penyelenggaraan haji yang mencapai lebih dari Rp98 juta per orang.

Rincian BPIH Haji 2027

Total BPIH 2027 terdiri atas sejumlah komponen pembiayaan, mulai dari kebutuhan penyelenggaraan di dalam negeri, layanan selama berada di Arab Saudi, hingga biaya penerbangan.

Berikut rincian rata-rata biaya per jemaah:

Komponen PembiayaanBesaran Rata-rata per Jemaah
BPIH Dalam NegeriRp5.643.945,28
BPIH Arab SaudiRp54.317.360,07
Biaya PenerbanganRp38.505.046
Total BPIHRp98.466.351,35

Biaya penyelenggaraan di Arab Saudi menjadi komponen terbesar dengan nilai sekitar Rp54,31 juta per jemaah.

Sementara biaya penerbangan rata-rata mencapai Rp38,50 juta, sedangkan kebutuhan penyelenggaraan di dalam negeri sebesar sekitar Rp5,64 juta per jemaah.

Sumber Pembiayaan Haji 2027

Pembiayaan BPIH 2027 berasal dari dua sumber utama, yakni Bipih yang dibayarkan oleh jemaah dan nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Berikut pembagiannya:

Sumber PembiayaanNominalPersentasePenggunaan
Bipih yang dibayar jemaahRp54.648.82555,5%Penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup
Nilai manfaat keuangan hajiRp43.817.526,3544,5%Membantu membiayai kebutuhan penyelenggaraan haji per jemaah

Dengan demikian, meski biaya penyelenggaraan haji 2027 ditetapkan rata-rata mencapai Rp98,46 juta per orang, jemaah hanya perlu membayar sekitar Rp54,65 juta.

Adapun selisih sekitar Rp43,81 juta per jemaah akan ditutup menggunakan nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji.