— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp49,28 triliun sepanjang Semester I 2026.

Temuan tersebut terangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang diserahkan BPK kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa, 6 Oktober 2026.

BPK menegaskan, angka Rp49,28 triliun tersebut bukan seluruhnya merupakan kerugian negara. Nilai itu merupakan akumulasi dari permasalahan berupa kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, serta temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan dalam pengelolaan keuangan negara.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, kas daerah, perusahaan, maupun badan lainnya ketika pemeriksaan masih berlangsung.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara masih membutuhkan sinergi lintas sektor agar berbagai persoalan dapat diselesaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Dalam kerangka inilah, BPK menyoroti tiga isu strategis yang memerlukan perhatian dan komitmen bersama, yaitu ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan,” kata Isma dalam agenda penyerahan IHPS I 2026 di Jakarta.

BPK Temukan Potensi PNBP yang Hilang

Salah satu isu yang menjadi perhatian BPK adalah optimalisasi penerimaan negara.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan permasalahan berupa hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP atas tarif visa tenaga kerja asing (TKA).

BPK juga mengidentifikasi adanya potensi penerimaan negara yang berasal dari pidana denda atas penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, persoalan serupa ditemukan pada sektor perikanan tangkap. BPK mengungkap adanya potensi PNBP yang belum diperoleh negara dari sektor tersebut.

Temuan ini menunjukkan masih adanya ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola penerimaan negara agar potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara dapat dioptimalkan.

Pengelolaan Dana Pendidikan di 288 Pemda Perlu Diperbaiki

Pada sektor pendidikan, BPK menemukan perlunya perbaikan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP di 288 pemerintah daerah.

BPK merekomendasikan pemerintah dan pemerintah daerah memperbaiki tata kelola dana tersebut agar penggunaannya lebih sesuai dengan ketentuan serta mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Temuan ini menjadi salah satu perhatian strategis BPK karena anggaran pendidikan memiliki peran langsung terhadap penyelenggaraan layanan bagi peserta didik.

Data PBI Jaminan Kesehatan di 57 Pemda Belum Optimal

BPK juga menyoroti pengelolaan bantuan iuran jaminan kesehatan.

Dalam IHPS I 2026, BPK mendorong pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI jaminan kesehatan pada 57 pemerintah daerah.

Pemutakhiran diperlukan agar pembayaran iuran dilakukan berdasarkan data kepesertaan yang valid dan terbaru.

BPK menilai penggunaan data yang tidak mutakhir dapat meningkatkan risiko pembayaran bantuan yang tidak tepat sasaran.

Karena itu, pemerintah daerah didorong melakukan perbaikan dan sinkronisasi data penerima secara berkala.

BPK Soroti Ketahanan Energi dan SKK Migas

Selain penerimaan negara, pendidikan, dan kesehatan, BPK memberikan perhatian terhadap sektor energi.

BPK merekomendasikan pemerintah untuk memperjelas status kelembagaan SKK Migas.

Pemerintah juga diminta menuntaskan berbagai hambatan perizinan serta komersialisasi pada Proyek Strategis Nasional atau PSN.

BPK menilai penyelesaian berbagai persoalan tersebut diperlukan untuk mendukung ketahanan energi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah di sektor tersebut.

BPK Rampungkan 762 Laporan Hasil Pemeriksaan

Sepanjang Semester I 2026, BPK telah merangkum sebanyak 762 Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP.

Rinciannya terdiri atas:

  • 706 LHP Keuangan
  • 20 LHP Kinerja
  • 36 LHP dengan Tujuan Tertentu

Selain itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.

Dari pemeriksaan terhadap laporan keuangan kementerian dan lembaga, sebanyak 96 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara memperoleh opini WTP.

Sementara satu LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Pada tingkat pemerintah daerah, BPK memeriksa 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD.

Hasilnya, sebanyak 509 pemerintah daerah memperoleh opini WTP, 35 memperoleh opini WDP, sedangkan dua entitas memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat atau TMP.

81,4 Persen Rekomendasi BPK Telah Ditindaklanjuti

BPK juga mencatat perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah diberikan kepada berbagai entitas pemerintah.

Hingga Semester I 2026, sebanyak 81,4 persen rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2005–2025 telah selesai ditindaklanjuti.

Secara kumulatif, pelaksanaan tindak lanjut tersebut telah menghasilkan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset kepada negara, daerah, maupun perusahaan dengan nilai mencapai Rp163,61 triliun sejak 2005 hingga Semester I 2026.

Angka tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan perbaikan administrasi, tetapi juga dapat menghasilkan pemulihan keuangan dan aset.

BPK Tekankan Pemeriksaan Harus Menghasilkan Perubahan

BPK menegaskan bahwa keberhasilan pemeriksaan tidak hanya diukur dari banyaknya temuan atau rekomendasi yang diterbitkan.

Dampak pemeriksaan juga bergantung pada keseriusan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta entitas lainnya dalam menindaklanjuti rekomendasi.

BPK berharap IHPS I 2026 dapat digunakan DPR sebagai bahan pengawasan sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan pengelolaan keuangan negara.

Menurut BPK, tujuan akhir pemeriksaan adalah mendorong terjadinya perubahan nyata, mulai dari pemulihan kerugian, perbaikan tata kelola, hingga peningkatan manfaat keuangan negara bagi masyarakat.

Dengan demikian, angka Rp49,28 triliun dalam IHPS I 2026 tidak dapat serta-merta disebut sebagai nilai kerugian negara. Angka tersebut mencakup berbagai kategori permasalahan keuangan yang ditemukan BPK, termasuk potensi kerugian, kekurangan penerimaan, ketidakhematan, ketidakefisienan, serta ketidakefektifan.