— Rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Oktober hingga Desember 2026 kembali menjadi perhatian pekerja. Skema yang direncanakan mencakup bantuan Rp300 ribu per bulan atau total Rp900 ribu untuk setiap penerima selama tiga bulan.

Dalam rencana tersebut, pemerintah memproyeksikan 13,3 juta pekerja akan menerima bantuan dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp12 triliun. Namun, pekerja perlu mencermati bahwa angka tersebut masih berupa rencana. Informasi resmi mengenai jadwal pencairan, persyaratan terbaru, dan daftar penerima untuk periode ini belum diumumkan secara terperinci.

Syarat Penerima BSU 2026 Masih Menunggu Kepastian

Sebelum pemerintah menerbitkan ketentuan terbaru, pekerja dapat menjadikan persyaratan program BSU sebelumnya sebagai gambaran awal. Meski demikian, kriteria lama tidak otomatis berlaku untuk penyaluran Oktober hingga Desember 2026.

Beberapa ketentuan yang pernah digunakan dalam program sebelumnya meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan.
  3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan berdasarkan ketentuan program.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial tertentu, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sesuai aturan yang berlaku.

Daftar tersebut masih perlu dicocokkan dengan kebijakan resmi terbaru. Pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa dirinya memenuhi syarat hanya berdasarkan ketentuan dari periode sebelumnya.

Cara Memeriksa Status BSU Melalui Aplikasi JMO

Salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk memperoleh informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini tersedia melalui Google Play Store untuk perangkat Android dan App Store bagi pengguna iPhone.

Apabila fitur pengecekan BSU untuk periode terbaru telah tersedia, pekerja dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Unduh dan buka aplikasi JMO di HP.
  2. Daftarkan akun jika belum memilikinya, atau masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  3. Buka halaman utama, kemudian cari menu Informasi.
  4. Periksa apakah terdapat banner Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah.
  5. Jika tersedia, isi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
  6. Periksa kembali seluruh data, lalu pilih Lanjutkan.
  7. Baca hasil pengecekan status yang ditampilkan sistem.

Menu dan tahapan tersebut bergantung pada ketersediaan fitur BSU di aplikasi. Jika belum muncul, pekerja dapat memeriksa kembali secara berkala.

Waspadai Informasi Pencairan yang Belum Resmi

Pekerja disarankan mengikuti pengumuman pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui perkembangan program. Informasi mengenai rekening bank atau dokumen tambahan juga sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi.

Jangan memberikan NIK, informasi rekening, maupun data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya. Hindari pula mengeklik tautan yang menjanjikan pencairan BSU tanpa dasar pengumuman resmi.

Sampai ada ketentuan terbaru, nominal Rp900 ribu, jumlah penerima, dan persyaratan periode Oktober-Desember 2026 masih perlu menunggu konfirmasi pemerintah.