Ekonomi

Berapa Batas Gaji Maksimal Penerima BSU 2026?

Simak ketentuan batas gaji maksimal penerima BSU 2026 serta syarat lengkap pencairan subsidi upah bagi pekerja.

Berapa Batas Gaji Maksimal Penerima BSU 2026?

Pemerintah menyiapkan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada periode Oktober hingga Desember 2026 guna mempertahankan daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi. Program bantuan ini diproyeksikan menyasar sekitar 13,3 juta tenaga kerja dengan besaran Rp300.000 per bulan atau akumulasi Rp900.000 untuk jangka waktu tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran BSU mencapai hampir Rp12 triliun. Bantuan tersebut direncanakan diberikan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Seiring dengan rencana tersebut, salah satu informasi yang menjadi perhatian pekerja adalah batas gaji maksimal untuk mendapatkan BSU 2026. Pasalnya, tidak semua pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Mengacu pada ketentuan penyaluran sebelumnya, pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan termasuk dalam kelompok yang memenuhi kriteria penghasilan. Namun, pekerja dengan gaji di atas nominal tersebut juga berpeluang mendapatkan bantuan apabila upah minimum di wilayahnya lebih tinggi.

Batas Gaji Maksimal Penerima BSU 2026

Ketentuan mengenai batas penghasilan penerima BSU sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak menerima bantuan harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang nilainya melebihi Rp3,5 juta.

Untuk wilayah tersebut, batas penghasilan penerima bantuan dapat mengikuti upah minimum yang berlaku, dengan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Sebagai contoh, pekerja di Kabupaten Bintan yang memiliki UMK sebesar Rp4.207.762 menggunakan batas penghasilan Rp4.300.000 berdasarkan lampiran Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Dengan mekanisme tersebut, pekerja yang menerima gaji Rp4 juta per bulan masih memenuhi kriteria penghasilan karena nominalnya berada di bawah batas yang ditetapkan untuk wilayah tersebut.

Berikut ilustrasi perhitungan berdasarkan aturan BSU sebelumnya:

Upah Minimum DaerahBatas Gaji BSU
Rp2.500.000Rp3.500.000
Rp3.000.000Rp3.500.000
Rp3.700.000Rp3.700.000
Rp4.207.762Rp4.300.000
Rp4.850.000Rp4.900.000
Rp5.396.761Rp5.400.000

Tabel tersebut merupakan ilustrasi mekanisme perhitungan, bukan daftar resmi batas penghasilan BSU 2026.

Hingga 22 Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan regulasi teknis terbaru yang memastikan apakah ketentuan penghasilan tersebut tetap digunakan untuk penyaluran BSU kuartal IV tahun ini.

Gaji yang Dihitung Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan

Dalam pelaksanaan BSU sebelumnya, besaran penghasilan pekerja mengacu pada data upah yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses identifikasi calon penerima bantuan sebelum dilakukan verifikasi oleh instansi terkait.

Oleh karena itu, pekerja perlu memastikan bahwa informasi kepesertaan dan upah yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Apabila terdapat perbedaan antara gaji yang diterima dan data yang dilaporkan perusahaan, pekerja dapat meminta klarifikasi kepada bagian sumber daya manusia atau pihak yang menangani administrasi BPJS Ketenagakerjaan di tempat kerja.

Selain penghasilan, pemerintah juga menggunakan data kependudukan dan status pekerjaan untuk memastikan bantuan disalurkan kepada kelompok sasaran.

Syarat Penerima BSU Berdasarkan Aturan Sebelumnya

Selain memenuhi kriteria penghasilan, terdapat sejumlah persyaratan lain yang digunakan pemerintah dalam menentukan penerima BSU.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut ketentuan yang diterapkan pada penyaluran sebelumnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU) sesuai batas waktu kepesertaan yang ditentukan.
  3. Memiliki penghasilan sesuai batas gaji yang ditetapkan pemerintah.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  5. Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses penetapan penerima dilakukan melalui pengolahan dan verifikasi data, sehingga pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri melalui tautan yang beredar di media sosial.

Cara Cek Status Penerima BSU

Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan portal resmi yang sebelumnya digunakan untuk menyampaikan informasi dan memfasilitasi pengecekan status penerima BSU.

Pekerja dapat mengakses laman https://bsu.kemnaker.go.id.

Pada pelaksanaan sebelumnya, pengecekan dilakukan menggunakan NIK sesuai KTP. Sistem kemudian menampilkan informasi mengenai status calon penerima berdasarkan data yang telah diproses.

Selain melalui Kemnaker, pekerja dapat memantau informasi kepesertaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk melihat informasi kepesertaan, termasuk data yang berkaitan dengan status pekerja dan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Meski demikian, pengecekan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak sama dengan penetapan sebagai penerima BSU. Ketersediaan fitur pengecekan khusus BSU 2026 juga bergantung pada pembukaan layanan resmi pemerintah.

Kapan BSU 2026 Mulai Dicairkan?

Pemerintah telah menyampaikan rencana penyaluran BSU untuk kuartal IV 2026, tetapi jadwal transfer dana kepada penerima belum diumumkan secara resmi.

Dalam pemberitaan pada 20 Oktober 2026, pencairan bantuan masih menunggu kepastian mengenai pelaksanaan program, termasuk mekanisme verifikasi penerima dan penyaluran dana.

Pekerja diimbau memantau perkembangan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh informasi yang sesuai dengan kebijakan terbaru.

Dengan demikian, batas gaji Rp3,5 juta beserta penyesuaian berdasarkan upah minimum daerah dapat menjadi gambaran awal bagi pekerja yang ingin mengetahui peluangnya menerima BSU 2026. Kepastian kriteria penghasilan tetap bergantung pada ketentuan resmi yang diterbitkan pemerintah untuk periode penyaluran tahun ini.