Situs resmi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan di alamat bsu.kemnaker.go.id kini kembali dapat diakses setelah sebelumnya tidak bisa dibuka. Namun, hingga Selasa (3/11/2026), calon penerima BSU 2026 masih belum dapat melakukan pengecekan status bantuan.
Halaman situs tersebut kini menampilkan informasi mengenai program BSU 2026, termasuk pemberitahuan bahwa mekanisme pengecekan penerima masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kondisi ini menjadi perhatian menjelang rencana pencairan BSU 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026.
Meskipun situs kembali aktif, belum tersedia fasilitas pengecekan yang memungkinkan pekerja mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp900.000 untuk setiap pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut merupakan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus.
Situs BSU Kemnaker kembali bisa diakses
Perubahan kondisi situs BSU Kemnaker menjadi salah satu perkembangan terbaru menjelang penyaluran bantuan tahun ini.
Sebelumnya, alamat https://bsu.kemnaker.go.id tidak dapat diakses. Kini, halaman tersebut sudah kembali menampilkan informasi mengenai program BSU 2026.
Namun, aktifnya situs belum disertai layanan pengecekan status penerima.
Pada halaman dengan judul “Informasi Pengecekan Penerima BSU 2026”, Kemnaker mencantumkan pengumuman sebagai berikut:
“Mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pantau terus website ini untuk mendapatkan informasi terbaru. Pastikan hanya mengakses informasi dari kanal resmi Kemnaker dan tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi.”
Pengumuman tersebut menegaskan bahwa mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 belum diumumkan.
Dengan demikian, pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar penerima masih harus menunggu informasi lanjutan.
Belum tersedianya layanan pengecekan juga berarti pekerja belum dapat memastikan status penerimaannya melalui situs Kemnaker untuk periode penyaluran 2026.
Apakah BSU 2026 segera cair?
Kembalinya akses situs BSU Kemnaker bertepatan dengan masuknya periode yang direncanakan untuk penyaluran bantuan.
Kemnaker sebelumnya menyampaikan bahwa pencairan BSU 2026 direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemnaker pada 29 Oktober 2026.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan bantuan ke rekening masing-masing penerima.
Perlu dibedakan antara situs yang kembali aktif, dibukanya mekanisme pengecekan penerima, dan dimulainya penyaluran dana.
Ketiga tahapan tersebut tidak selalu berlangsung bersamaan.
Situs yang sudah bisa diakses memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai program BSU. Namun, kondisi itu belum dapat dijadikan kepastian bahwa transfer bantuan telah dimulai.
Begitu pula dengan pengumuman jadwal November–Desember 2026. Periode tersebut merupakan rencana penyaluran, bukan kepastian bahwa seluruh penerima akan menerima bantuan pada awal November.
Karena itu, calon penerima masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai mekanisme pengecekan, penetapan penerima, dan pelaksanaan pencairan.
Cara cek penerima BSU 2026 masih menunggu Kemnaker
Pada program BSU sebelumnya, pekerja dapat mengecek status penerima menggunakan NIK melalui situs resmi Kemnaker.
Pengecekan dilakukan dengan memasukkan data identitas sesuai ketentuan sistem yang tersedia.
Namun, mekanisme tersebut belum dapat langsung digunakan sebagai acuan untuk BSU 2026.
Kemnaker secara khusus menyatakan bahwa mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi.
Artinya, pekerja belum dapat memastikan apakah prosedur pengecekan tahun ini sama dengan periode sebelumnya.
Selain situs Kemnaker, pada penyaluran terdahulu terdapat layanan informasi melalui BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta PosPay.
Namun, penggunaan kanal-kanal tersebut untuk memastikan status penerima BSU 2026 tetap harus mengikuti petunjuk resmi yang berlaku pada penyaluran tahun ini.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tautan tidak resmi yang menawarkan pengecekan penerima menggunakan NIK, nomor rekening, atau data pribadi lainnya.
Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi.
BSU 2026 cair Rp900.000 sekaligus
Pemerintah menetapkan nominal BSU 2026 sebesar Rp900.000 untuk setiap pekerja yang memenuhi ketentuan.
Besaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026.
Melalui ketentuan terbaru, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Pembayaran dilakukan sekaligus sehingga pekerja yang ditetapkan sebagai penerima memperoleh bantuan total Rp900.000.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan BSU ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan ekonomi.
Pelaksanaan program tetap mengikuti persyaratan serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Syarat penerima BSU Kemnaker 2026
Selain mengatur nominal bantuan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja.
Penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki NIK serta tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Ketentuan lainnya berkaitan dengan batas gaji atau upah pekerja.
Secara umum, batas penghasilan penerima BSU ditetapkan paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
Namun, bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3.500.000, batas penghasilan mengikuti UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Untuk daerah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai ketentuan pembulatan yang berlaku.
Gaji yang digunakan sebagai acuan merupakan penghasilan terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode yang ditentukan.
Meski memenuhi persyaratan tersebut, seorang pekerja belum otomatis dinyatakan sebagai penerima BSU 2026.
Penetapan penerima tetap melalui proses pengolahan dan verifikasi data sesuai mekanisme pemerintah.
Kapan pengecekan NIK BSU 2026 dibuka?
Hingga 3 November 2026, Kemnaker belum mengumumkan tanggal pembukaan layanan pengecekan penerima BSU 2026 melalui situs resminya.
Pengumuman yang tersedia baru menjelaskan bahwa mekanisme pengecekan akan disampaikan kemudian.
Oleh karena itu, pekerja belum dapat memastikan status penerimaan bantuan melalui laman BSU Kemnaker.
Masyarakat dapat memantau pembaruan informasi melalui bsu.kemnaker.go.id dan kanal komunikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika layanan pengecekan telah dibuka, pekerja perlu mengikuti prosedur yang diumumkan untuk memastikan statusnya.
Informasi yang muncul pada sistem juga harus diperhatikan agar tidak tertukar dengan data penyaluran BSU tahun sebelumnya.
Rekap perkembangan BSU Kemnaker 2026
Berikut perkembangan terbaru program BSU 2026 hingga Selasa, 3 November 2026.
| Informasi | Status terbaru |
|---|---|
| Situs resmi BSU Kemnaker | Kembali bisa diakses |
| Kondisi sebelumnya | Situs tidak dapat diakses |
| Informasi BSU 2026 | Sudah ditampilkan |
| Fitur cek penerima BSU 2026 | Belum tersedia |
| Mekanisme pengecekan NIK | Menunggu pengumuman Kemnaker |
| Nominal bantuan | Rp900.000 |
| Besaran bantuan per bulan | Rp300.000 |
| Periode bantuan | Oktober–Desember 2026 |
| Rencana pencairan | November–Desember 2026 |
| Tanggal pasti pencairan | Belum diumumkan |
| Dasar aturan | Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 |
| Syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan | Aktif hingga Agustus 2026 |
| Batas gaji umum | Rp3.500.000 per bulan, dengan penyesuaian UMP/UMK |
Kembalinya akses situs BSU Kemnaker menjadi perkembangan penting bagi pekerja yang sedang menunggu kepastian bantuan tahun ini.
Namun, situs yang sudah aktif belum berarti calon penerima bisa langsung mengecek status atau bantuan segera ditransfer.
Untuk sementara, pekerja masih harus menunggu pengumuman resmi Kemnaker mengenai pembukaan pengecekan penerima BSU 2026 serta tanggal dimulainya pencairan dana Rp900.000.









