Hak David Ozora sebagai korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo belum terpenuhi sepenuhnya meski putusan pengadilan telah menetapkan kewajiban pembayaran restitusi. Dari total Rp 25,14 miliar yang harus dibayarkan, David baru memperoleh sebagian dana melalui hasil lelang mobil Jeep Rubicon milik terpidana.
Kuasa hukum David, Oya Abdul Malik, menyampaikan bahwa pembayaran tersebut masih menyisakan kewajiban sekitar Rp 24 miliar. Ketentuan restitusi telah tercantum dalam putusan pengadilan pada 2023 dan diperkuat melalui putusan kasasi pada 2024. Namun, hingga Sabtu (31/10/2026), seluruh hak finansial David belum diterima.
Hasil Lelang Rubicon Baru Mengurangi Sebagian Restitusi
Oya menjelaskan, nilai restitusi yang ditetapkan untuk David mencapai Rp 25.140.161.900. Sebagian kewajiban telah diperhitungkan melalui hasil lelang mobil Rubicon yang sebelumnya disita dalam perkara penganiayaan tersebut.
Penyerahan hasil lelang kendaraan itu mengurangi jumlah yang harus dibayarkan Mario. Meski demikian, nilainya belum mendekati keseluruhan kewajiban sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp 24 miliar.
Menurut Oya, persoalan ini telah berjalan selama beberapa tahun sejak putusan pengadilan dijatuhkan. Keluarga David masih menunggu pelaksanaan kewajiban tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Belum tuntasnya pembayaran restitusi juga menjadi perhatian David. Ia membantah anggapan bahwa dirinya bersama keluarga sengaja berupaya mengambil kekayaan Mario maupun keluarga Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
David mengatakan, keluarganya memilih mempercayakan persoalan tersebut kepada proses hukum. Ia menilai, apabila tujuan mereka hanya mengejar harta pihak Mario, keluarga sudah sejak lama menyuarakan tuntutan tersebut secara terbuka.
David Minta Kewajiban Dipenuhi Sesuai Putusan
Di tengah proses pembayaran yang belum selesai, David mengaku kecewa karena hak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan belum diterima secara utuh. Meski begitu, ia menyatakan tidak mempermasalahkan apabila Mario memang tidak memiliki kemampuan untuk membayar seluruh restitusi.
David menyebut, apabila kewajiban tersebut benar-benar tidak dapat dipenuhi, persoalan itu dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum. Ia bahkan menyampaikan bahwa penambahan hukuman penjara bisa menjadi konsekuensi yang diterima apabila memang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengaku tidak memahami secara terperinci aturan mengenai konsekuensi bagi terpidana yang tidak sanggup membayar restitusi. Namun, David menegaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan hak korban yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
David turut mempertanyakan pernyataan bahwa Rafael Alun sudah tidak terlibat dalam urusan anaknya. Ia menyinggung perpindahan tempat penahanan Mario dari Cipinang ke Salemba hingga Sukamiskin sebagai hal yang menurut pengamatannya menunjukkan masih adanya keterlibatan sang ayah.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan David mengenai situasi yang terjadi. Ia berharap kewajiban restitusi tetap diselesaikan sesuai putusan hukum.
Penganiayaan di Pesanggrahan Berujung Vonis 12 Tahun
Peristiwa yang menimpa David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023. Mario Dandy melakukan penganiayaan bersama rekannya, Shane Lukas, hingga menyebabkan David mengalami cedera otak berat.
Akibat kejadian tersebut, David sempat mengalami koma dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 41 hari.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario pada 7 September 2023. Selain pidana penjara, hakim menetapkan restitusi sebesar Rp 25.140.161.900 yang wajib dibayarkan kepada David.
Putusan tersebut juga memerintahkan agar mobil Jeep Rubicon milik Mario dilelang untuk mengurangi kewajiban pembayaran. Hasil lelang sudah diserahkan kepada David, tetapi pelaksanaan putusan terkait restitusi masih menyisakan persoalan pembayaran dalam jumlah besar.







