Topik.id — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kembali mengingatkan penerima pendanaan Program Penelitian Batch 2 Tahun Anggaran 2026 untuk menyelesaikan proses penyelarasan dokumen melalui sistem BIMA. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Kebijakan Nomor 1257/DST/C3/DT.05.00/2026 yang diterbitkan pada 15 September 2026.
Ketua tim pengusul yang memperoleh pendanaan perlu segera menyelesaikan sejumlah perbaikan administrasi dan substansi sebelum batas waktu berakhir. Selain revisi proposal, pengusul juga harus menyesuaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta mengunggah dokumen kesanggupan pelaksanaan program melalui portal BIMA.
Batas Akhir Revisi Proposal BIMA 2026
Kemdiktisaintek menetapkan 23 September 2026 sebagai batas akhir pengunggahan dokumen perbaikan untuk penerima pendanaan Program Penelitian Batch 2. Tenggat tersebut mencakup revisi proposal, penyelarasan RAB, serta pendaftaran atau pengunggahan surat kesanggupan.
Pengusul disarankan menyelesaikan proses lebih awal karena seluruh tahapan dilakukan melalui sistem daring. Penundaan hingga mendekati penutupan portal dapat meningkatkan risiko terjadinya kendala ketika melakukan pengunggahan maupun verifikasi data.
Dalam ketentuan terbaru, pelaksanaan kegiatan penelitian dihitung mulai 19 Agustus 2026 berdasarkan draf kontrak yang telah disepakati. Karena itu, penyesuaian dokumen menjadi bagian penting dalam proses administrasi sebelum program berjalan lebih lanjut.
Seluruh proses perbaikan dilakukan oleh ketua pengusul melalui akun masing-masing di sistem BIMA. Dokumen yang telah diperbaiki kemudian harus dikirim melalui tahapan yang tersedia sampai proses finalisasi selesai.
Perbaikan Proposal Wajib Mengikuti Catatan Reviewer
Revisi substansi tidak dilakukan secara bebas. Pengusul perlu memperhatikan seluruh rekomendasi dan catatan yang diberikan reviewer pada proses evaluasi sebelumnya.
Beberapa bagian yang dapat disesuaikan antara lain fokus kegiatan penelitian, jadwal pelaksanaan, target capaian, serta luaran wajib yang harus dihasilkan. Setiap perubahan perlu diselaraskan dengan hasil evaluasi agar proposal yang diperbaiki tetap sesuai dengan tujuan program.
Kemdiktisaintek menyediakan templat resmi yang harus digunakan untuk proses perbaikan. Pengusul tidak diperkenankan mengubah format standar yang telah ditentukan.
Setelah revisi selesai, dokumen substansi harus disimpan dalam format PDF. Ukuran berkas yang diunggah juga dibatasi maksimal 5 MB sehingga pengusul perlu memastikan dokumen memenuhi persyaratan teknis sebelum dikirim ke sistem.
Ketentuan Honorarium Tim Penelitian
Selain substansi proposal, pengusul perlu memperhatikan kembali struktur anggaran, terutama komponen honorarium. Penyusunan RAB untuk Program Penelitian 2026 harus mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 87/M/KEP/2026 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya.
Aturan tersebut mengatur batas honorarium bagi tim pelaksana penelitian. Seorang peneliti masih diperbolehkan terlibat dalam lebih dari tiga proyek penelitian. Namun, penerimaan honorarium dari pendanaan Kemdiktisaintek dibatasi maksimal untuk tiga proyek.
Batas honorarium yang perlu diperhatikan pengusul meliputi:
| Posisi Tim | Batas Maksimal Honorarium | Satuan |
|---|---|---|
| Ketua Tim | 150% dari honorarium anggota | Per bulan |
| Anggota Tim | Rp2.400.000 | Per bulan |
| Tenaga Administratif | Rp820.000 | Per bulan |
| Pembantu Peneliti | Rp25.000 | Per jam |
Ketentuan tersebut perlu dimasukkan secara tepat dalam RAB hasil perbaikan. Kesalahan dalam mencantumkan komponen honorarium dapat membuat dokumen anggaran tidak sesuai dengan ketentuan pendanaan.
Total RAB Tidak Boleh Melebihi Dana Disetujui
Dalam melakukan revisi anggaran, pengusul tidak diperbolehkan mengubah total nilai pendanaan yang telah ditetapkan kementerian. Nilai akhir dalam RAB perbaikan harus sama dengan jumlah dana yang sudah disetujui.
Komponen anggaran penelitian mencakup sejumlah kebutuhan, antara lain belanja bahan, pengumpulan data, sewa peralatan, analisis data, pelaporan hasil, luaran wajib, dan honorarium tim pelaksana.
Untuk skema Penelitian Dasar, terdapat ketentuan khusus mengenai pembiayaan publikasi. Komponen biaya luaran wajib dapat digunakan untuk membayar article processing charge atau APC jurnal dengan batas maksimal 10 persen dari total pendanaan pada masing-masing skema.
Sementara itu, keseluruhan honorarium untuk tim pelaksana penelitian tidak boleh lebih dari 25 persen dari total dana yang disetujui.
Cara Masuk ke Portal BIMA
Tahapan perbaikan dimulai dengan mengakses portal BIMA melalui alamat resmi yang digunakan untuk pengelolaan usulan penelitian. Pengusul kemudian harus masuk menggunakan akun dosen yang telah terdaftar.
Pada halaman login, identitas pengguna dapat menggunakan NIDN, NUPTK, atau NIDK sesuai kredensial yang dimiliki, kemudian dilanjutkan dengan kata sandi.
Setelah berhasil masuk, pengguna akan diarahkan ke halaman utama akun. Pada halaman tersebut tersedia sejumlah informasi mengenai profil dosen, data SINTA, jabatan akademik, serta riwayat usulan yang pernah diajukan.
Pilih Menu Perbaikan Usulan Penelitian
Setelah berada di dasbor, pengusul dapat memilih menu “Penelitian”. Selanjutnya, pilih tab “Perbaikan Usulan” untuk melihat daftar proposal yang perlu disesuaikan.
Sistem akan menampilkan usulan pendanaan tahun 2026 yang masih memiliki status “Belum Selesai”. Pengusul perlu mencari judul penelitian yang akan diperbaiki, kemudian memilih ikon pensil pada bagian aksi.
Ruang kerja perbaikan akan menampilkan empat tahapan yang perlu diselesaikan. Tahapan tersebut terdiri dari Substansi, RAB, Surat Kesanggupan, dan Konfirmasi.
Pengusul harus memastikan setiap bagian telah diperiksa sebelum berpindah ke tahapan berikutnya.
Unggah Surat Kesanggupan dan Pakta Integritas
Pada bagian Surat Kesanggupan, ketua pengusul perlu mengunduh templat surat yang tersedia di dalam sistem BIMA. Dokumen tersebut kemudian diisi sesuai ketentuan, ditandatangani, dan diunggah kembali melalui portal.
Bagi penerima pendanaan pada skema Program Penelitian, dokumen Pakta Integritas juga wajib dilampirkan. Berkas tersebut digabungkan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program Tahun 2026 dalam satu dokumen.
Sebelum diunggah, pengusul perlu memastikan dokumen telah ditandatangani dan seluruh bagian yang diwajibkan sudah terisi. Setelah berkas berhasil masuk ke sistem, pengusul dapat melanjutkan ke tahap konfirmasi.
Finalisasi Harus Dilakukan Sebelum Deadline
Tahap terakhir dalam proses revisi adalah konfirmasi dan pengiriman. Sistem akan menampilkan rangkuman seluruh data yang telah dimasukkan pada tahapan sebelumnya, mulai dari substansi hingga surat kesanggupan.
Pengusul perlu memeriksa kembali data dan dokumen sebelum melakukan finalisasi. Pemeriksaan ini penting karena setelah hasil perbaikan dikirimkan, seluruh data menjadi tanggung jawab ketua pengusul.
Jika seluruh informasi telah sesuai, tombol “Submit” pada halaman konfirmasi akan dapat digunakan. Pengusul harus menekan tombol tersebut untuk mengirimkan hasil revisi secara permanen.
Setelah pengiriman berhasil, proses tidak lagi membutuhkan persetujuan dari Ketua LPPM atau lembaga sejenis di perguruan tinggi. Status usulan pada sistem akan berubah secara otomatis menjadi “sudah diperbaiki”.
Dengan batas waktu yang ditetapkan pada 23 September 2026, penerima pendanaan BIMA Batch 2 perlu memastikan seluruh tahapan telah selesai, termasuk revisi substansi, penyesuaian RAB, unggah surat kesanggupan, lampiran Pakta Integritas, hingga finalisasi melalui tombol “Submit”.
