Topik.id — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menjelaskan mekanisme penggunaan data desil dalam penentuan penerima KIP Kuliah. Perubahan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) disebut tidak otomatis membuat mahasiswa kehilangan hak atas bantuan pendidikan tersebut.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, perubahan desil setelah proses pendaftaran KIP Kuliah tidak langsung dijadikan dasar untuk menggugurkan penerima.
Kebijakan tersebut diterapkan agar mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan perlindungan dalam melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, terutama ketika perubahan data terjadi akibat pemutakhiran basis data nasional.
Desil Saat Pendaftaran Jadi Salah Satu Acuan
Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Perguruan Tinggi Kemdiktisaintek Sandro Mihradi menjelaskan bahwa data desil yang tercatat selama proses pendaftaran menjadi acuan dalam penilaian kelayakan KIP Kuliah.
Menurutnya, apabila perubahan desil masih terjadi ketika proses pendaftaran berlangsung, kementerian akan menggunakan rekaman data yang tersedia pada tahapan tersebut.
“Jadi kalau yang sebenarnya desilnya berubah, sebenarnya di ketentuan kita saat ini. Sepanjang perubahannya (desil) itu masih dalam proses pendaftaran, (desil) itu yang kita ambil record-nya,” kata Sandro Mihradi pada Rabu, 23 September 2026.
Kementerian mempertimbangkan karakter data desil yang dinamis. Posisi suatu keluarga dalam kelompok kesejahteraan dapat berubah meskipun kondisi ekonomi keluarga tersebut tidak mengalami perubahan besar.
Karena itu, perubahan angka desil tidak langsung membuat mahasiswa keluar dari daftar penerima KIP Kuliah.
“Jadi, artinya enggak langsung dia otomatis terlempar, karena kita tahu (desil) ini dinamis. Karena kalau misalnya kita hanya mengambil di satu titik aja itu agak riskan, akhirnya kita buat kebijakan seperti itu,” ujar Sandro.
Mengapa Desil DTSEN Bisa Berubah?
Perubahan desil dalam DTSEN dapat dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat secara luas. Posisi desil pada dasarnya menggambarkan kelompok kesejahteraan berdasarkan pemeringkatan rumah tangga.
Ketika terjadi perubahan besar di suatu daerah, komposisi kelompok kesejahteraan secara nasional juga dapat bergeser.
Sebagai contoh, bencana alam dapat menyebabkan peningkatan jumlah masyarakat yang masuk kategori kurang mampu pada suatu wilayah. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pemeringkatan kelompok kesejahteraan masyarakat lainnya.
Akibatnya, keluarga yang sebenarnya tidak mengalami perubahan pendapatan secara signifikan tetap dapat berpindah posisi desil.
Atas dasar itulah, Kemdiktisaintek tidak menjadikan perubahan desil sebagai satu-satunya indikator untuk menentukan apakah seorang mahasiswa masih layak menerima KIP Kuliah.
Dasar Aturan KIP Kuliah
Pelaksanaan KIP Kuliah pada 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Program tersebut ditujukan untuk memperluas kesempatan memperoleh pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi menghadapi keterbatasan ekonomi.
Penggunaan basis data sosial ekonomi pemerintah menjadi salah satu instrumen untuk membantu proses penentuan sasaran penerima bantuan.
Meski demikian, calon mahasiswa yang belum tercatat dalam basis data pemerintah tetap dapat melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme tersebut diperlukan agar calon penerima yang benar-benar memenuhi persyaratan ekonomi tetap memiliki kesempatan memperoleh KIP Kuliah.
Puluhan Ribu Peserta SNBT 2026 Terdata KIP Kuliah
Penggunaan data sosial ekonomi juga diterapkan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 86.118 pendaftar KIP Kuliah tercatat lolos melalui jalur SNBT 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.662 peserta dinyatakan memenuhi indikator kelayakan atau eligible berdasarkan data DTSEN.
Data tersebut menjadi salah satu gambaran pemanfaatan basis data sosial ekonomi dalam proses penyaringan calon penerima bantuan pendidikan.
Pemerintah juga merencanakan penambahan kuota KIP Kuliah bagi mahasiswa baru pada 2027. Usulan tersebut masih membutuhkan pembahasan anggaran bersama DPR sebelum dapat ditetapkan.
Kampus Akan Dilibatkan dalam Evaluasi Penerima
Kemdiktisaintek juga berencana memperkuat evaluasi penerima KIP Kuliah dengan melibatkan perguruan tinggi.
Kampus dinilai memiliki posisi yang lebih dekat dengan mahasiswa sehingga dapat membantu melihat kondisi ekonomi penerima secara lebih langsung.
Verifikasi dari perguruan tinggi dapat menjadi pelengkap data pemerintah apabila terjadi perubahan desil atau kondisi sosial ekonomi mahasiswa selama masa perkuliahan.
Dengan mekanisme tersebut, penyaluran KIP Kuliah diharapkan tidak hanya bergantung pada perubahan data administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata mahasiswa.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perubahan desil DTSEN bukan berarti mahasiswa otomatis kehilangan KIP Kuliah. Data pada proses pendaftaran serta hasil verifikasi menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan penerima bantuan pendidikan tinggi.
