— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp1.607,6 triliun hingga 30 September 2026. Capaian tersebut mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 24,1% secara tahunan, sementara total target penerimaan pajak yang dipatok pada tahun 2026 ini berada di angka Rp2.357,7 triliun.

“Sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp750 triliun,” ucap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi Oktober 2026 di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (9/10/2026).

Bimo menjelaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan berbagai sektor potensial demi mendulang penerimaan. Konsolidasi bersama seluruh kantor wilayah (kanwil) juga telah dilakukan guna menggenjot performa perpajakan selama triwulan IV-2026, mengingat pemerintah kini hanya menyisakan waktu tiga bulan menjelang penutupan tahun.

“Langkah-langkah yang akan dilakukan adalah tentu kita akan menghabiskan semua data yang sedang kita olah untuk pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum dan juga penggalian potensi. Kita akan selesaikan sampai dengan Desember. Kami sudah konsolidasi dengan semua Kanwil,” terang Bimo.

Guna mendongkrak penerimaan pada ujung tahun 2026, DJP turut mengandalkan beberapa kebijakan baru. Salah satunya adalah operasionalisasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang resmi berjalan sejak 25 September 2026 guna memungut PPN atas transaksi digital lintas batas yang dinikmati konsumen di Tanah Air.

Pada fase perdana, penunjukan pemungutan SPP-TDLN melibatkan lima institusi perbankan serta satu entitas teknologi finansial, yang meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia, serta PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

“Dalam waktu dekat dari yang lima bank dan satu penyelenggara fintech untuk SPP-TDLN akan kami tambah pada bank, fintech, dan payment gateway yang lain,” terang Bimo.

Kebijakan strategis berikutnya adalah penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap penghasilan pedagang lokal di dalam platform lokapasar (marketplace) yang efektif berlaku mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini diputuskan setelah melalui pengkajian matang terkait kesiapan sistem, administrasi, serta masukan konstruktif dari para pelaku usaha terkait.

“Terkait dengan SPP-TDLN, apakah sudah ada realisasi termasuk juga untuk PMK yang terkait dengan marketplace, ini nanti akan bisa kita rekonsiliasi di bulan November, terang Bimo.