Topik.id — Masyarakat yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat melakukan pendaftaran secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pada 2026, proses pendaftaran wajib pajak baru dilakukan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melakukan registrasi secara mandiri melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Khusus orang pribadi penduduk Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), proses pendaftaran dilakukan dengan mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan pendaftaran wajib pajak baru di Coretax dapat dimulai melalui menu “Daftar di sini”, kemudian memilih kategori perorangan dan pendaftaran dengan aktivasi NIK.
Dengan skema tersebut, masyarakat tidak lagi memperoleh nomor NPWP yang terpisah dari NIK. Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, format NPWP 16 digit menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan.
Syarat Daftar NPWP Online 2026
Sebelum memulai pendaftaran, calon wajib pajak perlu memastikan data kependudukan yang digunakan sudah benar serta menyiapkan informasi kontak yang masih dapat diakses.
Beberapa data yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- data KTP dan Kartu Keluarga (KK);
- alamat tempat tinggal;
- alamat email aktif;
- nomor telepon aktif yang dapat menerima SMS;
- serta perangkat dengan kamera untuk melakukan swafoto atau selfie.
Email dan nomor telepon menjadi bagian penting karena Coretax menggunakan kode sekali pakai atau One-Time Password (OTP) untuk melakukan verifikasi data kontak.
DJP juga mengingatkan calon wajib pajak memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan. Perbedaan data tertentu dapat menyebabkan informasi yang disampaikan gagal divalidasi oleh sistem.
Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax DJP
Pendaftaran NPWP orang pribadi dapat dilakukan sepenuhnya secara online. Berikut tahapannya:
- Buka laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu “Daftar di sini” pada halaman awal.
- Pilih kategori Perorangan.
- Ketika muncul pertanyaan mengenai kepemilikan NIK, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
- Pilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK”.
- Masukkan NIK dan lengkapi data identitas yang diminta oleh sistem.
- Lengkapi informasi alamat dan data lainnya sesuai kondisi sebenarnya.
- Masukkan alamat email serta nomor ponsel yang masih aktif.
- Lakukan verifikasi email dan nomor ponsel menggunakan kode OTP.
- Pada bagian verifikasi identitas, lakukan swafoto atau selfie.
- Pilih tombol “Validasi Foto” untuk melakukan pencocokan identitas.
- Periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan.
- Baca dan centang bagian pernyataan.
- Pilih “Kirim Pengajuan” untuk menyelesaikan pendaftaran.
Tahapan tersebut merupakan alur yang dicantumkan DJP dalam panduan resmi pendaftaran wajib pajak orang pribadi melalui Coretax.
NPWP Dikirim dalam Bentuk Digital
Setelah pengajuan berhasil dan pendaftaran selesai diproses, calon wajib pajak perlu memeriksa alamat email yang didaftarkan.
DJP menyebut nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF akan dikirimkan melalui email. Dalam sistem Coretax, kartu NPWP setelah pendaftaran berhasil tidak lagi dikirimkan secara fisik melalui pos, melainkan disampaikan secara digital.
DJP juga menyatakan NPWP dapat diterbitkan paling lama satu hari kerja setelah permohonan pendaftaran diterima secara lengkap.
NIK Menjadi NPWP, Apa Maksudnya?
Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Artinya, setelah proses aktivasi berhasil, NIK 16 digit dapat berfungsi sebagai NPWP. Masyarakat tidak perlu lagi mengingat nomor identitas perpajakan yang berbeda dari NIK.
Namun, kepemilikan NIK tidak otomatis membuat seluruh masyarakat menjadi wajib pajak.
NIK perlu diaktivasi agar dapat berfungsi sebagai NPWP bagi orang yang telah memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak. DJP juga membedakan antara proses aktivasi NIK sebagai NPWP dengan registrasi akun Coretax untuk orang yang belum memiliki kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Jangan Salah Pilih Menu “Hanya Registrasi”
Calon wajib pajak perlu memperhatikan pilihan yang tersedia ketika melakukan pendaftaran di Coretax DJP.
Bagi masyarakat yang memang ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menu yang dipilih adalah:
Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK.
Sementara itu, menu “Hanya Registrasi” memiliki fungsi yang berbeda.
Menurut DJP, menu tersebut dapat digunakan oleh orang yang belum memiliki kewajiban terdaftar sebagai wajib pajak tetapi membutuhkan akses Coretax untuk kepentingan perpajakan tertentu, misalnya melakukan pembayaran pajak tertentu atau bertindak sebagai penanggung jawab wajib pajak.
Karena itu, masyarakat yang ingin membuat NPWP baru sebaiknya memastikan memilih menu Pendaftaran dengan Aktivasi NIK, bukan Hanya Registrasi.
Bagaimana Jika Kode OTP Tidak Masuk?
Salah satu kendala yang dapat terjadi ketika mendaftar NPWP secara online adalah kode OTP tidak diterima melalui nomor telepon.
Dalam penjelasan terbarunya pada 24 September 2026, DJP menyarankan pengguna mengulangi proses verifikasi sampai muncul pemberitahuan bahwa kode verifikasi telepon telah berhasil dikirim.
Pastikan nomor telepon yang dimasukkan masih aktif dan dapat menerima SMS. DJP juga mengingatkan pengguna nomor prabayar untuk memastikan tersedia pulsa yang cukup saat melakukan proses verifikasi.
Selain nomor telepon, alamat email yang digunakan juga harus aktif karena akan digunakan dalam proses verifikasi dan pengiriman dokumen perpajakan.
Sudah Punya NPWP Jangan Daftar Lagi
Prosedur di atas ditujukan terutama bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Jika seseorang sebenarnya sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan Coretax atau tidak mempunyai akun DJP Online, tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP baru.
Pengguna dapat memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di Coretax DJP.
Dalam proses tersebut, pengguna memasukkan NPWP, melakukan verifikasi identitas melalui swafoto, memasukkan informasi kontak, kemudian mengikuti tahapan aktivasi yang diberikan oleh sistem.
Langkah ini juga perlu diperhatikan apabila saat membuat NPWP baru muncul pemberitahuan bahwa NIK telah terdaftar. Pengguna sebaiknya memeriksa terlebih dahulu status perpajakannya sebelum mengajukan registrasi baru.
Dengan hadirnya Coretax DJP, proses pendaftaran NPWP dapat diselesaikan secara daring dari rumah. Calon wajib pajak hanya perlu memastikan data identitas sesuai, menggunakan email dan nomor telepon aktif, menyelesaikan verifikasi OTP serta swafoto, kemudian mengirimkan pengajuan melalui sistem.
