TOPIK.ID — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan alokasi anggaran subsidi energi di dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 senilai Rp261,5 triliun. Anggaran tersebut mengalami penurunan sebesar Rp11,44 triliun jika dibandingkan dengan alokasi pada periode sebelumnya yang mencapai Rp272,94 triliun.
Penyusutan anggaran ini utamanya bersumber dari pos subsidi bahan bakar minyak serta LPG tabung 3 kilogram yang disepakati menjadi Rp131,39 triliun, turun dari angka awal sebesar Rp143,84 triliun. Di sisi lain, alokasi untuk subsidi listrik diputuskan bertahan di angka Rp130,11 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa pengurangan pos anggaran tersebut tidak mengindikasikan berkurangnya kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu.
“Perlu kami jelaskan kepada sidang dewan yang terhormat kami menyepakati penurunan sejumlah anggaran subsidi seperti minyak tanah, solar, dan LPG 3 kg tidak berarti perhatian terhadap rakyat miskin menurun,” ujar Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa.
Meninjau dari aspek volume, kedua belah pihak menyetujui kuota BBM bersubsidi berada di angka 19,56 juta kiloliter. Angka ini berkurang dari ketetapan sebelumnya yang sebesar 20,09 juta kiloliter.
| Jenis BBM Bersubsidi | Volume APBN 2027 | Volume Sebelumnya |
|---|---|---|
| Minyak Tanah | 561 ribu KL | 539 ribu KL |
| Minyak Solar | 19 juta KL | 19,56 juta KL |
Selain itu, volume untuk distribusi LPG tabung 3 kilogram dipatok pada angka 8 juta metrik ton, yang juga mengalami koreksi menurun dari posisi sebelumnya sebesar 8,95 juta metrik ton. Sementara itu, besaran subsidi tetap untuk jenis minyak solar ditetapkan senilai Rp1.000 per liter.
Said memaparkan bahwa langkah efisiensi anggaran ini berjalan seiring dengan upaya perbaikan data penerima agar distribusi bantuan pemerintah bisa menyasar kelompok yang benar-benar berhak sekaligus meningkatkan efektivitas pemanfaatan anggaran.
“Penurunan subsidi tersebut karena disertai dengan pembenahan data penerima subsidi sehingga akan lebih tepat sasaran dan lebih mengefisienkan anggaran subsidi energi kita. Dengan pembenahan data penerima subsidi yang lebih tepat, langkah ini akan memperbaiki kesalahan penerima subsidi yang berjalan bertahun-tahun,” kata Said.
Dirinya menambahkan bahwa kelompok masyarakat yang berada di lapisan bawah selama ini justru kerap mendapati kendala dalam menikmati manfaat subsidi energi secara optimal.
“Oleh sebab itu penyempurnaan DTSEN sebagai basis penerima subsidi akan terus disempurnakan oleh pemerintah,” ujarnya.
