Topik.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperluas pengawasan kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga ke kawasan pelabuhan. Uji coba awal dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat keselamatan transportasi darat, laut, dan penyeberangan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kendaraan angkutan barang harus memenuhi ketentuan dimensi serta daya angkut sebelum memasuki pelabuhan atau diangkut menggunakan kapal. Penertiban tersebut juga mendukung target Zero ODOL 2027 yang membutuhkan pengawasan konsisten dan kepatuhan pelaku usaha.
Pengawasan ODOL Diperluas ke Pelabuhan
Dudy menegaskan bahwa penanganan kendaraan ODOL tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna transportasi. Kendaraan yang membawa muatan berlebih atau memiliki dimensi tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan risiko ketika melintas di jalan maupun saat proses pengangkutan melalui kapal.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenhub meminta Pelni, Pelindo, dan ASDP Indonesia Ferry meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan barang di pelabuhan serta layanan penyeberangan. Pemerintah juga mendorong edukasi kepada operator dan perusahaan angkutan agar ketentuan keselamatan dipahami dan diterapkan.
Dudy mencontohkan pemisahan angkutan penumpang dan barang yang diterapkan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Menurutnya, pengaturan operasional perlu berjalan seiring dengan pengawasan dan koordinasi antarpihak.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengapresiasi uji coba penertiban tersebut. Namun, ia menilai keberhasilan menuju Zero ODOL 2027 juga bergantung pada ketegasan sanksi dan denda serta sosialisasi aturan kepada pemilik barang dan perusahaan angkutan.
Tarif Batas Bawah Logistik Turut Dikaji
Selain penertiban ODOL, pemerintah tengah mengkaji penerapan tarif batas bawah (TBB) untuk angkutan logistik darat. Kebijakan ini dipertimbangkan guna mencegah perang harga yang berpotensi membuat perusahaan mengurangi biaya perawatan kendaraan dan mengabaikan standar keselamatan.
Menurut Dudy, perhitungan tarif nantinya akan mempertimbangkan sejumlah komponen, antara lain perawatan kendaraan, asuransi, upah pegawai, dan kebutuhan operasional lainnya. Pemerintah akan berdiskusi dengan berbagai sektor sebelum merumuskan kebijakan tersebut.
Persaingan tarif yang tidak terkendali dinilai dapat mendorong praktik pengangkutan berlebih demi menekan biaya distribusi. Karena itu, TBB dipertimbangkan sebagai salah satu instrumen untuk menjaga keberlanjutan usaha sekaligus keselamatan transportasi.
Lebih dari 607 Ribu Kendaraan Tercatat Melanggar
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat 607.984 kendaraan angkutan barang melanggar ketentuan dari total 2.328.629 kendaraan yang diawasi selama Januari hingga 2 Oktober 2026. Angka tersebut setara 26,11 persen dari keseluruhan kendaraan yang diperiksa.
Pelanggaran meliputi persoalan daya angkut, dimensi, dokumen, persyaratan teknis, dan tata cara pemuatan. Dari kendaraan yang melanggar, sebanyak 186.126 unit telah ditindak melalui peringatan maupun penilangan.
Data tersebut menjadi dasar pentingnya pengawasan berkelanjutan. Pemerintah berharap penertiban, penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pembenahan tata niaga logistik dapat berjalan beriringan untuk mendukung keselamatan dan kelancaran distribusi barang.


