Masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat pada libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) berkesempatan mendapatkan harga tiket lebih murah. Pemerintah memberikan stimulus berupa penurunan harga tiket penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 11–13% untuk periode perjalanan akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa tiket dengan stimulus tersebut sudah bisa dibeli. Kebijakan ini berlaku untuk jadwal penerbangan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, sehingga masyarakat dapat mulai merencanakan perjalanan sejak sekarang.
Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi
Penurunan harga tiket dilakukan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menanggung sebagian beban pajak sehingga biaya yang dibayarkan penumpang menjadi lebih ringan.
Lukman menjelaskan, pembelian tiket dengan stimulus sudah dibuka, sementara periode penerbangannya ditetapkan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
“Jadi berlaku pembelian tiket sudah bisa. Mulai sekarang dan untuk tiket penjualan pada tanggal 22 Desember sampai dengan 10 Januari,” kata Lukman kepada awak media di Jakarta, Senin malam (26/10/2026).
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp722 miliar untuk menjalankan program PPN DTP tersebut. Anggaran itu diperkirakan mendukung sekitar 3,7 juta penumpang pesawat domestik kelas ekonomi selama periode pelaksanaan kebijakan.
Adapun periode pelaksanaan stimulus berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sedangkan penerbangan yang memperoleh fasilitas penurunan harga berlaku pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.
Penumpang Pesawat Saat Nataru Diproyeksikan Meningkat
Selain meringankan biaya perjalanan, kebijakan ini diharapkan membantu menjaga kelancaran mobilitas masyarakat pada penghujung tahun. Pemerintah memperkirakan jumlah penumpang angkutan udara selama Nataru 2026–2027 meningkat sekitar 2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jika dilihat berdasarkan rute perjalanan, penumpang domestik diproyeksikan tumbuh 1%. Sementara itu, jumlah penumpang internasional diperkirakan mengalami kenaikan lebih tinggi, yakni sebesar 6%.
“Penumpang itu naik 2%, tapi ketika dipisah domestiknya itu 1%, kemudian 6%,” ujar Lukman.
Proyeksi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam persiapan angkutan udara menghadapi lonjakan perjalanan akhir tahun. Stimulus harga tiket juga diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur anggaran liburan dengan lebih baik.
Masyarakat Diimbau Memesan Tiket Lebih Awal
Stimulus penurunan harga tiket sebesar 11–13% secara khusus berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi sesuai ketentuan program. Dengan demikian, fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku untuk seluruh jenis penerbangan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini disarankan merencanakan perjalanan dan memesan tiket lebih awal. Calon penumpang juga perlu memastikan jadwal penerbangan serta ketentuan harga yang berlaku ketika melakukan transaksi.
Melalui alokasi anggaran Rp722 miliar dan sasaran sekitar 3,7 juta penumpang, pemerintah berharap stimulus tersebut dapat membantu mengurangi beban perjalanan sekaligus mendukung kelancaran angkutan udara selama libur Natal dan Tahun Baru.









