Topik.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bakal mendalami aturan baru dari Amerika Serikat terkait pengenaan tarif impor hingga 100% bagi negara yang membeli pasokan minyak serta gas bumi dari Rusia.
Kebijakan tersebut bermula ketika Presiden AS Donald Trump mengesahkan undang-undang sanksi terhadap Moskow pada Jumat (18/9/2026). Regulasi anyar ini memberikan kewenangan kepada Trump untuk memberlakukan tarif sampai 100% kepada negara-negara yang menjadi pembeli utama komoditas energi dari Negeri Beruang Merah.
Menanggapi potensi penerapan sanksi tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan penelaahan mendalam terhadap dampak kebijakan itu, mengingat Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang pernah membeli minyak dari Rusia.
“Nanti akan kita kaji ya,” ujar Bahlil singkat, saat ditemui usai pembukaan Electricity Connect 2026 di ICE BSD, Selasa (22/9/2026).
Sebelumnya, pada Juli 2026, Bahlil sempat mengonfirmasi bahwa Indonesia telah mulai merealisasikan pembelian minyak mentah dari Rusia melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi.
Langkah pengadaan dari negara tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengamankan ketersediaan pasokan cadangan energi di dalam negeri.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM berkepentingan untuk menjaga stok cadangan daripada BBM kita. Saya nggak mau pusing mau ambil dari mana, yang penting tidak melanggar aturan,” jelas Bahlil saat itu.
