Topik.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan lampu hijau atas revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya milik tiga entitas anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Keputusan tersebut mencakup pemberian tambahan kuota produksi komoditas batu bara yang berkisar antara 15 juta hingga 20 juta ton.
Penerbitan izin revisi tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian dokumen evaluasi teknis dari ketiga perusahaan tersebut dinyatakan rampung dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan bahwa dokumen RKAB untuk ketiga anak usaha Bayan Group itu telah selesai diproses.
“(RKAB Bayan) sudah (rampung), kalau sekarang sudah,” ujar Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Total untuk tiga itu kayaknya. 15-an apa 20 (juta ton) ya? Ya, in between itu lah,” tambahnya.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa keluarnya persetujuan RKAB tersebut murni didasarkan pada penilaian teknis semata dan tidak memiliki kaitan dengan isu transaksi pengalihan saham.
“Sebetulnya tidak ada isu yang sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham lah dan lain sebagainya. Saya enggak inilah,” tegas Tri.
Volume tambahan ekstra produksi tersebut dialokasikan bagi tiga anak perusahaan Bayan yang sebelumnya sempat merampungkan kelengkapan dokumen administratif. Dari total pengajuan, besaran kuota tambahan yang disetujui berada di rentang 15 juta sampai 20 juta ton.
“Kalau kalau saya detailnya enggak tahu, tapi beberapa persyaratan untuk untuk RKAB kan ada beberapa persyaratan ya. Nanti tentang matriks-matriksnya dan lain sebagainya, saya detailnya enggak tahu,” jelasnya.
Pemerintah turut memberikan penjelasan ihwal isu yang mengaitkan persetujuan RKAB dengan masuknya investor atau pemegang saham baru di perusahaan tersebut. Pihak kementerian menekankan bahwa segala bentuk aksi korporasi terkait perubahan pemegang saham wajib mengantongi izin tertulis dari Menteri ESDM agar memiliki keabsahan hukum.
“Bukan. Sekarang gini poinnya. Pergantian pemegang saham itu harus seijin Menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya baru kesepakatan awal ya silahkan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan Menteri,” tandasnya.
