TOPIK.ID — Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan perubahan sistem penerbitan paspor yang ditargetkan mulai diterapkan pada 2027. Salah satu rencana utamanya adalah mempertahankan nomor paspor setiap warga negara meskipun pemiliknya melakukan penggantian buku paspor.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) juga merancang penggunaan satu jenis paspor nasional berbahan polikarbonat. Pembaruan tersebut diarahkan untuk menyederhanakan layanan keimigrasian dan membuat pendataan pemegang paspor lebih terintegrasi. Namun, nomor yang berlaku seumur hidup tidak berarti buku paspor bisa digunakan tanpa batas waktu.
Sistem Nomor Paspor Akan Menggunakan Single Identity
Direktorat Jenderal Imigrasi menyiapkan konsep single identity agar setiap pemegang paspor memiliki nomor identitas yang tetap. Dengan sistem tersebut, nomor paspor direncanakan tidak lagi berubah ketika seseorang memperbarui atau mengganti dokumen fisiknya.
Selama ini, penerbitan buku paspor baru dapat disertai nomor yang berbeda dari dokumen sebelumnya. Melalui skema yang tengah disiapkan, pemerintah ingin menjaga konsistensi identitas pemegang paspor dalam sistem administrasi keimigrasian.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menyampaikan rencana penyederhanaan paspor pada Desember 2025. Selanjutnya, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan kembali rencana nomor paspor tetap dan penggunaan bahan polikarbonat pada Juli 2026.
Meski demikian, penerapan sistem baru tersebut masih membutuhkan persiapan teknis dan regulasi. Pemerintah menargetkan kebijakan dapat berjalan pada 2027 setelah tahapan persiapan diselesaikan.
Buku Paspor Tetap Berlaku Maksimal 10 Tahun
Masyarakat perlu membedakan masa berlaku nomor paspor dengan masa berlaku dokumen fisiknya. Nomor paspor direncanakan melekat pada pemiliknya sepanjang hidup, sedangkan buku paspor tetap harus diperbarui sesuai ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026, paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 28 Juli 2026.
Ketentuan itu berarti pemegang paspor tetap perlu mengurus penggantian dokumen ketika masa berlakunya berakhir. Rencana penggunaan nomor yang sama tidak menghapus kewajiban tersebut.
Pemerintah Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional
Selain mengubah sistem nomor, Kemenimipas berencana menyeragamkan paspor yang digunakan masyarakat di seluruh Indonesia. Saat ini, paspor biasa tersedia dalam bentuk nonelektronik serta paspor elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat.
Paspor berbahan polikarbonat masih tersedia secara terbatas di sejumlah kantor imigrasi. Dalam kebijakan yang direncanakan, pemerintah ingin menerapkan satu jenis paspor nasional agar layanan tidak lagi terbagi berdasarkan variasi bahan dokumen.
Kemenimipas juga menyiapkan tahapan transisi dengan menargetkan penggunaan sisa stok paspor yang tersedia sepanjang 2026. Persiapan tersebut mencakup penyusunan peta jalan teknis dan kebutuhan regulasi sebelum penerapan kebijakan baru.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Jika diterapkan sesuai rencana, masyarakat nantinya dapat mempertahankan nomor paspor saat mengganti buku karena masa berlaku dokumen berakhir. Sistem tersebut juga diharapkan membantu integrasi data dan mempermudah administrasi keimigrasian.
Hingga Oktober 2026, penerapan nomor paspor seumur hidup masih menjadi kebijakan yang dipersiapkan pemerintah untuk target 2027. Karena itu, masyarakat tetap perlu mengikuti pengumuman resmi Imigrasi terkait jadwal pelaksanaan dan ketentuan teknisnya.
