Topik.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta.
Pendataan KJMU Tahap II 2026 tidak hanya diperuntukkan bagi calon penerima baru, tetapi juga mencakup penerima lanjutan yang masih memenuhi ketentuan program.
Jadwal KJMU Tahap II 2026
Berdasarkan informasi P4OP DKI Jakarta, proses pendataan hingga penyaluran dana KJMU Tahap II 2026 berlangsung melalui beberapa tahapan.
- Pendaftaran mandiri mahasiswa: 30 September–6 Oktober 2026.
- Verifikasi perguruan tinggi: 30 September–12 Oktober 2026.
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 13–22 Oktober 2026.
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 23–29 Oktober 2026.
- Penyaluran dana: 30 Oktober 2026.
Dengan jadwal tersebut, calon penerima diminta tidak menunggu hingga hari terakhir untuk melakukan pendaftaran karena data dan berkas yang diajukan masih harus melewati proses verifikasi.
Syarat Calon Penerima Baru KJMU Tahap II 2026
Untuk calon penerima baru, sejumlah kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
- Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat satu tahun berturut-turut, kecuali bagi murid Sekolah Rakyat.
- Terdaftar dalam DTSEN atau merupakan penerima manfaat Panti Sosial Dinas Sosial.
- Lulus dari satuan pendidikan menengah negeri, swasta, maupun Sekolah Rakyat paling lambat tiga tahun terakhir.
- Mengajukan KJMU paling lambat saat semester 4.
- Memenuhi ketentuan Indeks Prestasi Semester.
Untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Indeks Prestasi Semester paling rendah 2,75 dari skala 4,00. Sedangkan mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) harus memiliki indeks prestasi paling rendah 3,00 dari skala 4,00 selama dua semester berturut-turut.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi mahasiswa semester pertama dan/atau penyandang disabilitas.
Calon penerima juga harus diterima melalui jalur reguler pada perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan program.
Untuk PTN, perguruan tinggi berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi maupun Kementerian Agama.
Sementara untuk PTS, mahasiswa harus diterima melalui jalur reguler pada perguruan tinggi dengan program studi paling rendah terakreditasi C/Baik, di bawah Kemendiktisaintek yang berada dalam wilayah LLDIKTI Wilayah III.
Mahasiswa juga harus menempuh pendidikan pada program studi yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Seleksi KJMU Mempertimbangkan Desil DTSEN
Dalam proses penentuan calon penerima baru KJMU Tahap II 2026, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat kesejahteraan berdasarkan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Prioritas dilakukan mulai dari kelompok desil paling rendah menuju desil yang lebih tinggi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, proses verifikasi juga mempertimbangkan sejumlah variabel khusus anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), antara lain kepemilikan mobil, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, serta status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Syarat Penerima Lanjutan KJMU 2026
Penerima lanjutan KJMU untuk jenjang D3, D4, dan S1 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Mahasiswa harus terdaftar pada PTN melalui jalur reguler di bawah Kemendiktisaintek maupun Kementerian Agama.
Bagi mahasiswa PTS, perguruan tinggi harus terakreditasi dengan program studi paling rendah C/Baik dan berada di bawah Kemendiktisaintek di wilayah LLDIKTI Wilayah III.
Ketentuan indeks prestasi penerima lanjutan sama seperti penerima baru, yakni minimal 2,75 untuk mahasiswa PTN dan minimal 3,00 untuk mahasiswa PTS selama dua semester berturut-turut, kecuali penyandang disabilitas.
Penerima lanjutan tetap dapat menerima bantuan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan selama masih memenuhi seluruh persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
KJMU untuk Jenjang Profesi
KJMU Tahap II 2026 juga mencakup mahasiswa jenjang profesi.
Persyaratannya meliputi:
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
- Pernah menerima KJMU pada jenjang D4 atau S1.
- Terdaftar dalam DTSEN atau merupakan penerima manfaat Panti Sosial.
- Diterima pada program profesi di PTN atau PTS sesuai ketentuan program.
- Terdaftar sebagai mahasiswa program profesi pada PTN/PTS.
- Memenuhi persyaratan IPK pada jenjang D4 atau S1.
Ketentuan IPK yang digunakan yakni minimal 2,75 pada PTN atau 3,00 pada PTS, kecuali bagi penyandang disabilitas.
Cara Daftar KJMU Tahap II 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring dan mandiri oleh mahasiswa. Berikut tahapannya:
- Buka laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.
- Buat akun baru atau login menggunakan akun yang telah dimiliki.
- Lengkapi data diri.
- Lengkapi informasi wali dan kontak darurat.
- Unggah seluruh berkas pendaftaran yang dipersyaratkan.
- Pastikan data dan dokumen telah benar sebelum menyelesaikan pengajuan.
P4OP juga menyediakan panduan khusus mengenai pengisian dan kelengkapan berkas KJMU Tahap II 2026 melalui kanal informasi resminya.
Kontak Informasi KJMU
Mahasiswa yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP DKI Jakarta melalui:
- WhatsApp pengaduan: 0852-1124-7089
- Telepon: 021-3528-9335
- Alamat: Jl. Budi Utomo No. 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat
- Jam operasional: 08.00–16.00 WIB pada hari kerja
Pendaftaran calon penerima KJMU Tahap II 2026 hanya berlangsung sampai 6 Oktober 2026. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan disarankan segera melakukan pendaftaran dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum batas waktu berakhir.
