— Tingkatan desil atau indikator kesejahteraan keluarga memegang peranan penting bagi penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Penyaluran bantuan KIP Kuliah 2026 memberikan prioritas utama kepada calon penerima yang berada pada kategori desil 1 hingga 4.

Penentuan kategori desil tersebut merujuk langsung pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Apabila terjadi perubahan tingkatan desil pada mahasiswa penerima, Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memastikan hal tersebut tidak serta-merta menghentikan bantuan.

Proses evaluasi serta verifikasi berkala tetap dilakukan pada setiap semester guna memastikannya. Mahasiswa yang mendapati ketidaksesuaian data berhak mengajukan penyesuaian, meski pengaturan tersebut tidak dapat dilakukan secara mandiri melalui akun KIP Kuliah.

Mahasiswa Tidak Bisa Ubah Desil Secara Langsung

PPAPT Kemdiktisaintek menegaskan bahwa tingkat desil pada akun KIP Kuliah tidak bisa diubah langsung oleh mahasiswa maupun pihak kementerian. Kondisi ini terjadi karena perolehan data desil menggunakan mekanisme host to host dari server Badan Pusat Statistik.

“Oleh karena itu, PPAPT Kemdiktisaintek tidak dapat melakukan perubahan desil secara langsung pada akun siswa,” ungkap PPAPT Kemdiktisaintek.

Kendati demikian, penyesuaian data tetap dimungkinkan apabila ditemukan kekeliruan. Pembaruan data harus diajukan melalui BPS, sementara sistem KIP Kuliah bertugas melakukan penarikan data terbaru.

Langkah Pengubahan Data Desil

Mahasiswa yang ingin memperbarui data desil agar sesuai dengan kondisi sebenarnya perlu melalui beberapa tahapan penting berikut ini:

  • Lapor Desil ke BPS: Mahasiswa dapat melaporkan ketidaksesuaian data secara mandiri melalui laman resmi BPS pada tautan https://dtsen-form.bps.go.id/. Pengguna cukup memilih bagian Pengusul PIP dan KIP-K Tahun Ajaran 2026/2027 serta mengikuti seluruh prosedur yang tersedia.
  • Sinkronisasi Data Terbaru: Setelah pengajuan disetujui oleh pihak BPS dan data mengalami perubahan, mahasiswa harus kembali masuk ke akun KIP Kuliah untuk melakukan sinkronisasi desil agar sistem memperbarui informasi terbaru.
  • Pastikan Data Telah Berubah: Sebelum mengeksekusi sinkronisasi, pastikan bahwa pembaruan data pada sistem BPS memang telah disetujui dan sah.
  • Ketentuan Fitur Sinkronisasi: Perlu dicatat bahwa fasilitas sinkronisasi desil hanya bisa diakses sebanyak satu kali dalam sehari, sehingga ketelitian data sangat diutamakan.