Nasional

Permenaker Terbaru Resmi Terbit, Ini Aturan dan Syarat Penerima BSU Kemnaker 2026

BSU Kemnaker 2026 diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Simak syarat penerima dan besaran bantuan Rp900 ribu.

Permenaker Terbaru Resmi Terbit, Ini Aturan dan Syarat Penerima BSU Kemnaker 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Aturan tersebut menjadi dasar pembahasan persyaratan dan besaran BSU Kemnaker 2026.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan pada 28 Oktober 2026. Dalam ketentuan BSU 2026, bantuan sebesar Rp300.000 per bulan diberikan untuk tiga bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang diterima pekerja memenuhi syarat mencapai Rp900.000.

Meski regulasi telah terbit, keberadaan aturan tidak otomatis berarti dana telah dicairkan kepada seluruh pekerja. Penetapan penerima dan penyaluran tetap mengikuti proses administrasi, verifikasi data, serta pengumuman resmi pemerintah.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur BSU Kemnaker

Regulasi terbaru tersebut menjadi perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai perubahan pertama atas pedoman pemberian subsidi upah.

BSU ditujukan untuk mendukung daya beli pekerja atau buruh dengan penghasilan dalam batas yang ditetapkan. Pelaksanaannya juga berkaitan dengan ketersediaan anggaran pemerintah dan pemeriksaan data calon penerima.

Syarat penerima BSU Kemnaker 2026

1. Gaji atau upah sesuai batas yang ditetapkan

Salah satu persyaratan penerima adalah memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Untuk daerah dengan upah minimum lebih tinggi dari batas tersebut, ketentuan dapat mengacu pada upah minimum yang berlaku di wilayah bersangkutan.

2. Terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan

Calon penerima harus memenuhi persyaratan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026. Informasi kepesertaan menjadi bagian dari proses identifikasi dan verifikasi calon penerima bantuan.

3. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri

BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria dalam regulasi. Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak termasuk dalam kelompok penerima.

Selain ketiga ketentuan tersebut, calon penerima tetap harus memenuhi keseluruhan persyaratan dan tahapan verifikasi yang berlaku. Memenuhi satu kriteria saja tidak menjamin bantuan langsung diterima.

Besaran BSU Kemnaker 2026 Rp900.000

Ketentuan bantuan mencantumkan subsidi sebesar Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan, yang disalurkan sekaligus kepada penerima yang telah ditetapkan.

KomponenKetentuan
Bantuan per bulanRp300.000
Periode bantuan3 bulan
Total bantuanRp900.000
PembayaranSekaligus
Dasar hukumPermenaker Nomor 16 Tahun 2026

Dengan mekanisme tersebut, total bantuan dihitung berdasarkan akumulasi tiga bulan, bukan pembayaran terpisah yang harus diterima setiap bulan.

Apakah BSU Kemnaker 2026 sudah cair?

Penerbitan Permenaker merupakan dasar hukum pelaksanaan bantuan dan tidak sama dengan pengumuman pencairan. Pekerja perlu membedakan tanggal berlakunya regulasi dari jadwal penyaluran yang dapat ditetapkan melalui mekanisme tersendiri.

Proses penyaluran membutuhkan pemeriksaan data, penetapan penerima, serta kesiapan administrasi. Karena itu, informasi mengenai tanggal pencairan dan tahapan distribusi sebaiknya mengikuti pengumuman resmi Kemnaker.

Cara memantau informasi BSU Kemnaker 2026

Pekerja dapat mengikuti pengumuman melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan memeriksa kesesuaian data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan identitas dan status kepesertaan sesuai dengan data yang tercatat.

Masyarakat perlu mewaspadai tautan tidak resmi yang meminta kata sandi, data pribadi berlebihan, atau pembayaran biaya administrasi dengan mengatasnamakan program BSU.

Permenaker BSU 2026 berlaku sejak 28 Oktober

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 sebagai perubahan kedua atas pedoman subsidi gaji atau upah. Ketentuan ini menjadi landasan bagi penentuan persyaratan serta besaran bantuan kepada pekerja atau buruh.

Besaran BSU Kemnaker 2026 mencapai Rp900.000 untuk tiga bulan yang dibayarkan sekaligus. Pekerja perlu memperhatikan ketentuan penghasilan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan pengecualian penerima serta menunggu informasi resmi mengenai proses penyaluran.