Pemerintah menetapkan tiga syarat utama penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi dasar penentuan pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria untuk menerima bantuan senilai Rp900.000.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 itu mengatur persyaratan penerima, batas maksimal gaji, dan besaran subsidi upah yang diberikan pemerintah.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi pekerja untuk menjadi penerima BSU 2026, yakni berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan memenuhi batas maksimal gaji atau upah.
3 syarat utama penerima BSU 2026
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK
Syarat pertama penerima BSU 2026 adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK menjadi identitas kependudukan yang digunakan dalam proses pencocokan dan verifikasi data calon penerima bantuan. Karena itu, pekerja perlu memastikan data kependudukannya sesuai dengan data yang tercatat dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
Syarat kedua adalah tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Ketentuan ini mengalami penyesuaian dibandingkan pelaksanaan BSU 2025 yang menggunakan batas kepesertaan aktif hingga April 2025.
Dengan demikian, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu dasar penentuan calon penerima. Pekerja yang baru terdaftar setelah batas periode kepesertaan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum daerah
Syarat ketiga berkaitan dengan besaran gaji atau upah yang diterima pekerja. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf c, pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
Namun, aturan tersebut memberikan penyesuaian bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Apabila pekerja bekerja di kabupaten atau kota dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas maksimal gaji mengacu pada UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, untuk wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Gaji yang menjadi acuan adalah gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Dengan demikian, batas Rp3,5 juta tidak berlaku sama untuk seluruh daerah karena terdapat penyesuaian berdasarkan ketentuan upah minimum.
Siapa yang tidak bisa menerima BSU 2026?
Selain tiga persyaratan utama, pemerintah menetapkan pengecualian terhadap kelompok tertentu. Berdasarkan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi ketentuan kepesertaan, identitas, dan batas penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan.
Apakah penerima PKH bisa mendapatkan BSU 2026?
Selain persyaratan utama, terdapat ketentuan mengenai prioritas penerima yang diatur dalam Pasal 5 sebagaimana diubah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Ketentuan tersebut memprioritaskan BSU bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan disalurkan.
Ketentuan prioritas tersebut tidak diubah oleh Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Karena itu, status sebagai penerima PKH bukan merupakan larangan mutlak untuk mendapatkan BSU, tetapi pekerja yang tidak sedang menerima PKH menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Berapa nominal BSU 2026?
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan besaran BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Bantuan dibayarkan sekaligus sehingga setiap pekerja yang ditetapkan sebagai penerima memperoleh total Rp900.000 dalam satu kali penyaluran.
Meski demikian, memenuhi ketiga persyaratan utama tidak secara otomatis menjamin pekerja menerima bantuan. Penetapan penerima tetap melalui proses verifikasi data dan mempertimbangkan ketersediaan pagu anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk mengetahui perkembangan penyaluran dan layanan pengecekan penerima, pekerja dapat memantau informasi resmi melalui laman bsu.kemnaker.go.id.









