Nasional

Kriteria Penerima BSU Rp900 Ribu Periode Oktober–Desember 2026

Simak kriteria penerima BSU Rp900 ribu periode Oktober–Desember 2026, mulai dari batas gaji, BPJS Ketenagakerjaan, hingga status pekerja.

Kriteria Penerima BSU Rp900 Ribu Periode Oktober–Desember 2026

Pemerintah menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900.000 bagi pekerja untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Bantuan tersebut direncanakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan sejumlah kriteria penerima yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan.

Program BSU 2026 merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah pada kuartal IV tahun ini. Setiap pekerja yang memenuhi persyaratan direncanakan memperoleh bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga totalnya mencapai Rp900.000.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan program ini mencapai hampir Rp12 triliun. Dana tersebut disiapkan untuk membantu mempertahankan daya beli pekerja di tengah kebutuhan rumah tangga menjelang akhir tahun.

Meski besaran bantuan dan jumlah sasaran telah diumumkan, pemerintah belum menetapkan secara lengkap persyaratan penerima BSU Rp900 ribu periode Oktober–Desember 2026. Oleh karena itu, ketentuan pada program sebelumnya masih menjadi acuan awal untuk memahami kelompok pekerja yang berpeluang menerima bantuan.

Kriteria penerima BSU Rp900 ribu Oktober–Desember 2026

Pekerja yang ingin mengetahui peluang mendapatkan BSU Rp900 ribu dapat mencermati persyaratan penyaluran bantuan pada 2025 yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Terdapat sejumlah ketentuan yang digunakan pemerintah untuk menentukan pekerja penerima bantuan pada periode tersebut, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI). Calon penerima merupakan WNI yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
  2. Berstatus pekerja atau buruh. Bantuan ditujukan kepada masyarakat yang bekerja dan menerima gaji atau upah.
  3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pada BSU 2025, kepesertaan aktif ditentukan berdasarkan batas waktu April 2025. Tanggal acuan untuk program Oktober–Desember 2026 belum ditetapkan.
  4. Memenuhi batas maksimal gaji. Pada program sebelumnya, batas upah penerima ditetapkan paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan khusus berdasarkan upah minimum yang berlaku.
  5. Bukan ASN, TNI, atau Polri. Aparatur sipil negara serta anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia tidak termasuk sasaran BSU sebelumnya.
  6. Diprioritaskan bukan penerima PKH. Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan mendapat prioritas dalam penyaluran BSU 2025.

Kriteria tersebut merupakan ketentuan program sebelumnya dan belum dapat dinyatakan sebagai persyaratan final BSU periode Oktober–Desember 2026. Pemerintah masih perlu mengumumkan aturan teknis terbaru sebelum proses penetapan penerima dilakukan.

Berapa gaji maksimal penerima BSU 2026?

Batas penghasilan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan pekerja. Pada BSU 2025, pemerintah menetapkan batas gaji atau upah sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Namun, pekerja di wilayah yang memiliki upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta juga dapat memenuhi ketentuan berdasarkan upah minimum daerah yang berlaku, sesuai aturan program sebelumnya.

Artinya, batas penghasilan tidak selalu sama bagi seluruh pekerja di Indonesia. Perbedaan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kelayakan penerima.

Untuk BSU Rp900 ribu periode Oktober–Desember 2026, pemerintah belum memastikan apakah batas gaji tersebut akan kembali digunakan atau mengalami perubahan.

Pekerja karena itu perlu memperhatikan pengumuman terbaru Kementerian Ketenagakerjaan agar mengetahui batas penghasilan yang benar-benar berlaku untuk penyaluran bantuan tahun ini.

Cara cek penerima BSU Rp900 ribu 2026

Selain memahami kriteria penerima, pekerja juga perlu mengetahui mekanisme pengecekan status bantuan. Pada penyaluran sebelumnya, pemerintah menyediakan layanan pengecekan melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah pengecekan yang digunakan pada program BSU sebelumnya:

  1. Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
  2. Cari menu pengecekan NIK penerima BSU.
  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  4. Lengkapi kode keamanan atau captcha yang ditampilkan.
  5. Klik tombol untuk memeriksa status.
  6. Perhatikan keterangan yang muncul pada halaman pengecekan.

Namun, layanan tersebut belum dikonfirmasi dapat digunakan untuk memeriksa penerima BSU Rp900 ribu periode Oktober–Desember 2026. Informasi yang tersedia pada layanan sebelumnya masih berkaitan dengan pelaksanaan program tahun 2025.

Pekerja juga dapat memantau pengumuman melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pembaruan data kepesertaan dan informasi resmi menjadi hal penting yang perlu diperhatikan sebelum pemerintah menetapkan daftar penerima.

Kapan BSU Rp900 ribu Oktober–Desember 2026 cair?

Pencairan BSU Rp900 ribu direncanakan untuk kuartal IV 2026, yang mencakup Oktober, November, dan Desember. Pemerintah menyiapkan skema penyaluran sekaligus sebesar Rp900.000 kepada setiap pekerja yang memenuhi ketentuan.

Meski demikian, hingga Jumat, 23 Oktober 2026, belum ditemukan pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pencairan maupun keputusan final terkait seluruh persyaratan penerima.

Pada program sebelumnya, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening bank yang ditunjuk pemerintah dan layanan PT Pos Indonesia bagi penerima tertentu. Mekanisme untuk periode terbaru masih menunggu ketentuan pelaksanaan.

Pekerja diimbau tidak memberikan NIK, nomor rekening, kode OTP, atau informasi pribadi lainnya kepada pihak yang menawarkan pendaftaran BSU melalui tautan tidak resmi.

Kepastian mengenai penerima BSU Rp900 ribu periode Oktober–Desember 2026 baru dapat diketahui setelah pemerintah mengumumkan kriteria final, mekanisme verifikasi, dan jadwal penyaluran bantuan.