Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar laboratorium ilegal produksi sabu di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 11 tersangka serta barang bukti sekitar 1,2 ton narkotika berbentuk cair.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Kabupaten Pidie, Jumat (23/10/2026). Laboratorium narkotika tersebut beroperasi di bangunan rumah toko (ruko) di Kecamatan Mutiara Timur.
Dari 11 tersangka yang ditangkap, sembilan merupakan warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh, sedangkan dua lainnya merupakan warga negara Tiongkok berinisial LJ dan XM.
Kapolri mengungkapkan bahwa laboratorium tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika internasional. Fasilitas ilegal itu digunakan untuk mengolah sabu yang dikenal dengan sebutan blue ice.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi bersama yang melibatkan Polri, BNN, Bea Cukai, serta kerja sama pertukaran informasi dengan otoritas pemberantasan narkotika Tiongkok.
Pabrik sabu disamarkan dalam bangunan ruko
Laboratorium narkotika yang dibongkar aparat berada di kawasan Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh.
Bangunan tersebut merupakan ruko yang dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan narkotika secara tersembunyi.
Penggerebekan dilakukan dalam rangkaian penindakan pada 16–21 Oktober 2026. Salah satu operasi berlangsung pada Rabu (21/10/2026), ketika petugas mengepung bangunan yang telah teridentifikasi sebagai lokasi aktivitas ilegal.
Saat petugas tiba, pintu bangunan dalam keadaan terkunci. Aparat kemudian membuka akses secara paksa untuk melakukan pemeriksaan di dalam ruko.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah orang yang berusaha bersembunyi. Enam orang diamankan dari lokasi, sedangkan lima tersangka lainnya ditangkap melalui penindakan di tempat berbeda.
Penyidik juga menemukan berbagai barang yang digunakan dalam aktivitas pengolahan narkotika, termasuk peralatan laboratorium dan bahan kimia.
Kapolri menyatakan bahwa keberadaan fasilitas tersebut menunjukkan keterlibatan jaringan dengan pembagian tugas yang terorganisasi.
Polisi amankan 11 tersangka dan 1,2 ton sabu
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat gabungan mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jaringan narkotika.
Dua tersangka berkewarganegaraan Tiongkok diidentifikasi dengan inisial LJ dan XM. Sementara itu, sembilan tersangka lainnya merupakan WNI asal Aceh.
Barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1,2 ton sabu dalam bentuk cair dan material narkotika lainnya.
Petugas juga menyita sejumlah barang dari lokasi penggerebekan, antara lain peralatan laboratorium, perangkat komunikasi, serta perlengkapan yang berkaitan dengan kegiatan ilegal tersebut.
Kapolri menjelaskan bahwa pengungkapan laboratorium tersebut merupakan hasil koordinasi antarlembaga.
Menurutnya, kerja sama Polri, BNN, Bea Cukai, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi secara tersembunyi.
Barang bukti yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterlibatan para tersangka dan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Berawal dari pengungkapan 2,6 ton sabu di Batam
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menjelaskan bahwa penemuan laboratorium narkotika di Pidie merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Kasus ini berkaitan dengan pengungkapan penyelundupan 2,6 ton sabu cair di perairan Batam sebelumnya.
Dari pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan dalam kasus tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai jaringan lain yang diduga masih beroperasi di Indonesia.
Informasi itu kemudian dikembangkan melalui kerja sama antara Polri, BNN, Bea Cukai, dan National Narcotics Control Commission (NNCC) Tiongkok.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan adanya pergerakan sejumlah orang yang diduga berperan dalam menyiapkan fasilitas produksi narkotika di Aceh.
Pada Mei 2026, aparat memperoleh informasi mengenai kedatangan dua warga negara Tiongkok di Banda Aceh.
Keduanya diduga melakukan survei untuk mencari lokasi yang akan dimanfaatkan sebagai laboratorium ilegal.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga Oktober 2026, ketika aparat berhasil mengidentifikasi lokasi yang digunakan jaringan tersebut.
Rangkaian informasi itu menjadi dasar operasi gabungan di lima lokasi yang berujung pada penangkapan 11 tersangka.
BNN sebut pabrik baru beroperasi 15 hari
Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Andri Irniadi mengungkapkan bahwa laboratorium narkotika di Pidie baru beroperasi sekitar 15 hari sebelum berhasil dibongkar.
Meski baru beroperasi dalam waktu singkat, aparat menemukan sejumlah barang dan perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan narkotika.
Menurut Andri, jaringan tersebut telah mempersiapkan berbagai kebutuhan operasional sehingga aktivitas ilegal dapat berlangsung dalam waktu relatif cepat.
BNN juga menyatakan bahwa pengembangan kasus masih dilakukan untuk memburu anggota jaringan lain yang belum tertangkap.
Penyidik berupaya menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran dalam pendanaan, pengadaan bahan, dan distribusi narkotika.
Selain itu, pemeriksaan terhadap para tersangka diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai hubungan jaringan tersebut dengan sindikat internasional.
Bea Cukai tegaskan Indonesia tidak boleh jadi lokasi produksi narkoba
Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Erwin Situmorang, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh dimanfaatkan sebagai tempat produksi narkotika oleh jaringan internasional.
Menurut Erwin, pengawasan terhadap kejahatan narkotika perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada jalur masuk barang, aktivitas produksi, serta jaringan distribusi.
Bea Cukai juga mendukung penelusuran terhadap pihak yang diduga membiayai maupun mengendalikan aktivitas laboratorium ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan kasus di Pidie, Bea Cukai berperan dalam penelusuran informasi perlintasan internasional yang berkaitan dengan pergerakan anggota jaringan.
Data tersebut menjadi bagian dari penyelidikan bersama untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.
Sementara itu, Kapolda Aceh Ruddi Setiawan meminta masyarakat turut memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Ia mengimbau perangkat desa dan masyarakat untuk melaporkan keberadaan bangunan kosong atau tempat usaha yang memperlihatkan aktivitas tidak wajar.
Pengungkapan laboratorium sabu di Kabupaten Pidie menjadi salah satu kasus besar yang ditangani aparat sepanjang Oktober 2026.
Hingga Sabtu (24/10/2026), penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi dan peredaran narkotika.







