— Pemilihan Lurah atau Pilur Serentak 2026 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dijadwalkan bergulir pada Minggu (4/10/2026). Menyambut hari pencoblosan tersebut, kepolisian setempat telah memetakan tingkat kerawanan di ratusan tempat pemungutan suara.

Berdasarkan data pemetaan, terdapat 14 TPS yang masuk dalam kategori rawan serta satu TPS berstatus sangat rawan. Sedangkan sisa 633 titik pencoblosan lainnya dinilai kurang rawan.

Hasil pemetaan itu dimanfaatkan kepolisian untuk merumuskan strategi pengamanan pada hajatan demokrasi tingkat lokal yang mencakup 30 kalurahan di 15 kapanewon.

Guna mengawal kelancaran agenda tersebut, Polres Bantul mengerahkan sebanyak 1.019 personel gabungan. Ribuan aparat keamanan ini diterjunkan langsung ke lapangan agar seluruh rangkaian pesta demokrasi berlangsung tanpa hambatan.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menerangkan bahwa seluruh pasukan pengamanan didistribusikan ke 30 kalurahan penyelenggara guna mengamankan total 648 TPS.

“Terdapat 30 kalurahan yang menggelar pemilihan lurah serentak, tersebar di 15 kapanewon. Jumlah itu mencakup 648 TPS,” ucapnya saat memimpin apel kesiapan pasukan di halaman Mapolres Bantul, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Bayu menggarisbawahi bahwa kontestasi tingkat lurah kerap diwarnai dinamika sosial yang tinggi. Potensi gesekan antarsimpatisan, peredaran berita bohong, hingga praktik politik uang menjadi atensi tersendiri bagi aparat.

“Kedekatan emosional antara kandidat dan konstituen berpotensi menimbulkan kerawanan. Kehadiran anggota di lapangan untuk menjamin seluruh tahapan pemilihan lurah berjalan aman, tertib, jujur, dan adil,” katanya.

Selain itu, instruksi tegas turut diberikan kepada jajaran kepolisian tingkat polsek agar senantiasa menjaga sikap netral sepanjang proses pemilihan berlangsung.

“Saya tekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi netralitas Polri. Jangan menunjukkan keberpihakan kepada calon lurah mana pun baik melalui ucapan, tindakan, maupun aktivitas di media sosial,” ujarnya.

Personel di lapangan juga diwajibkan mengenali kondisi sosial di wilayah tugas masing-masing serta memperkuat sinergi dengan panitia pemilihan, aparat kalurahan, tokoh setempat, hingga unsur perlindungan masyarakat.

“Selalu berkoordinasi dengan pemangku kebijakan dan elemen masyarakat setempat agar potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa dicegah sedini mungkin,” ucapnya menambahkan.