Topik.id — Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial FAP alias B yang tinggal di kawasan Bangunharjo, Sewon, Bantul, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap setelah terbukti menyimpan puluhan butir obat keras jenis psikotropika di kediamannya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan obat terlarang di lingkungan sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penelusuran.
“Pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 21.15 WIB, kami mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya,” ucapnya, Kamis, 24 September 2026.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi mendapati 30 butir tablet alprazolam yang disembunyikan di dalam dompet miliknya. Rinciannya meliputi 20 tablet berkemasan biru dengan label ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg serta 10 tablet berkemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg. Selain itu, sebuah telepon seluler milik pelaku turut disita sebagai barang bukti.
“Jadi total barang bukti yang kami sita menjadi 30 tablet alprazolam,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FAP mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi pembelian obat tersebut dilakukan seharga Rp450 ribu.
“Namun uang itu belum dibayarkan kepada A. Saat ini orang yang disebut tersebut masih dalam pencarian,” katanya.
Saat ini, FAP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
