Jelang Pilkada, Kapolri terbitkan maklumat cegah klaster Covid-19

H. Muttaqin

Pilkada serentak Tahun 2020 berbeda dari sebelumnya, karena diselenggarakan di tengah pandemi virus corona yang menyerang dunia, termasuk Indonesia.

Jenderal Idham Azis | topik.id 
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. 

Sistem Pilkada secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Republik Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020. 

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Pemerintah, DPR dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati bahwa Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang. 

Kesepakatan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan DKPP pada hari Rabu (27/5/2020).

Keputusan penetapan pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember mempertegas keputusan Rapat Kerja Komisi II DPR pada 14 April lalu dan tertuang dalam Perppu Nomor 2/2020 tentang Pilkada.

Namun, pilkada serentak tahun ini berbeda dari sebelumnya, karena diselenggarakan di tengah pandemi virus corona yang menyerang dunia, termasuk Indonesia.

Kapolri terbitkan maklumat.

Ketentuan dan Aturan-aturan mengenai pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi pun telah dikeluarkan demi mencegah timbulnya lonjakan kasus baru, diantaranya maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.



Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengutarakan 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

"Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Senin (21/9) kemarin.

Menurut Argo, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona.

"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat," jelas Argo.

Selain itu, Argo menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

"Jadi adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin di tahapan klaster Pilkada," tegas Argo.

Berikut maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020:

Satu, Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Dua, Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Tiga, Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat," bunyi akhir Maklumat Kapolri.
Share:
Baca berita berbasis data.

Kategori konten paling banyak dibaca.
News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks