Jokowi teken PP unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan

H. Muttaqin

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

Presiden Jokowi | topik.id
Wujudkan komitmen untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas, pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Oktober 2020, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan. 

Penerbitan PP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan..

"Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak," keterangan dalam Pasal 1 angka 8 peraturan ini.

Peraturan yang dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id ini antara lain mengatur sumber daya, tugas, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, serta pendanaan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan atau disebut ULD Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan PP ini, pemerintah daerah (pemda) wajib memiliki ULD Ketenagakerjaan. ULD ini dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemda di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. 

"ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota," bunyi Pasal 3 ayat (1).

Adapun keanggotaan ULD terdiri atas koordinator, sekretaris, dan anggota, yang bersifat ex-officio.  “Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

Pemda menyediakan sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, dan kepekaan dalam melayani penyandang disabilitas. 

"Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan, meliputi: a. Pegawai ASN yang berada pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota; dan b. tenaga pendamping Penyandang Disabilitas," bunyi Pasal 5 ayat (2) peraturan ini.
Share:
Baca berita berbasis data.

Kategori konten paling banyak dibaca.
News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks