10 Bank penyalur pembiayaan KPR Tapera, pahami skemanya

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah.

Ardi Nugraha
A- A+
Gedung Bank Sumut | foto: cover
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), menyediakan berbagai skema pembiayaan perumahan bagi pesertanya. Beberapa skema tersebut meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), Kredit Renovasi Rumah (KKR) Tapera, serta Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Program ini bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dari penelusuran topik.id, Jumat (7/6/2024) dari laman resmi tapera.go.id menjelaskan pendaftaran pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui Portal Kepesertaan.
"Pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui Portal Kepesertaan. Peserta Mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta melalui Portal Kepesertaan," keterangan di laman pendaftaran peserta Tapera.
Namun bank apa saja menjadi mitra pembiayaan Tapera? Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai bank-bank yang menjadi penyalur KPR Tapera.

Penjelasan Skema Pembiayaan Tapera.
  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Ini adalah pembiayaan yang diberikan kepada peserta Tapera untuk membeli rumah. Melalui skema ini, peserta dapat mencicil pembayaran rumah dalam jangka waktu tertentu.
  • Kredit Pembangunan Rumah (KBR): Skema ini diperuntukkan bagi peserta yang ingin membangun rumah di atas tanah milik mereka sendiri.
  • Kredit Renovasi Rumah (KKR): Pembiayaan ini diberikan kepada peserta yang ingin merenovasi rumah mereka untuk meningkatkan kualitas dan nilai rumah tersebut.
  • Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP): Ini adalah fasilitas yang diberikan untuk meningkatkan likuiditas pembiayaan perumahan, sehingga bank-bank dapat memberikan kredit dengan bunga yang lebih rendah kepada peserta Tapera.
Daftar Bank Penyalur KPR Tapera.

BP Tapera bekerja sama dengan beberapa bank untuk menyalurkan pembiayaan KPR kepada pesertanya. Berikut adalah daftar bank yang berpartisipasi dalam penyaluran KPR Tapera:
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank BJB
  • Bank Sumut
  • Bank Sumut Syariah
  • Bank Nagari
  • Bank Nagari Syariah
  • Bank Kaltimtara
  • BTN Syariah
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks