— Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026 masih memiliki kesempatan melalui layanan Perlinsos Digital hingga akhir tahun tersebut. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi perlinsos.kemensos.go.id, atau melalui agen Perlinsos terdekat.

Perlinsos Digital menyediakan platform bagi masyarakat untuk mengajukan diri sebagai penerima berbagai jenis bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Agar dapat melakukan pendaftaran mandiri, pengguna diwajibkan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang aktif, karena proses login memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN IKD, serta verifikasi wajah.

Tahapan Mendaftar Bansos Melalui Perlinsos Digital

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bansos secara mandiri, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  • Akses situs resmi Perlinsos di perlinsos.kemensos.go.id.
  • Lakukan login menggunakan NIK dan PIN IKD yang telah diaktifkan.
  • Ikuti instruksi verifikasi wajah yang ditampilkan oleh sistem.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu “Daftar bantuan”.
  • Pilih program bantuan yang ingin diajukan, seperti PKH, BPNT, atau keduanya, sesuai dengan kebutuhan.
  • Lengkapi seluruh data pendukung yang diminta oleh sistem.
  • Jika menggunakan listrik PLN, masukkan ID pelanggan PLN. Jika tidak, pilih opsi yang tersedia.
  • Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan untuk memastikan keakuratannya.
  • Setujui penggunaan data pribadi, kemudian kirimkan pengajuan Anda.

Disarankan untuk selalu mengakses situs resmi Perlinsos guna menghindari potensi situs atau pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perlinsos Digital: Layanan Pengajuan Bansos

Perlinsos Digital adalah layanan digital yang dirancang untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengajukan diri sebagai calon penerima bansos. Selain pendaftaran, platform ini juga menawarkan mekanisme untuk mengajukan sanggahan dan melengkapi dokumen pendukung. Kesempatan untuk melakukan pendaftaran, pengajuan sanggah, maupun pelengkapan dokumen melalui Perlinsos Digital masih dibuka hingga akhir 2026.

Bagi masyarakat yang mendapati data sosial ekonomi tidak sesuai, mereka dapat memanfaatkan fitur sanggah yang tersedia dalam layanan ini. Untuk kelancaran proses pendaftaran maupun pengajuan sanggah, penting untuk memastikan semua data dan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan beberapa data dan dokumen berikut ini sudah siap:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Data diri yang sesuai dengan dokumen kependudukan.
  • ID pelanggan PLN, jika terhubung dengan layanan PLN.
  • Dokumen pendukung lain yang mungkin diperlukan sesuai jenis pengajuan.

Khusus untuk pengajuan sanggah, calon penerima mungkin akan diminta untuk melampirkan foto kondisi rumah, termasuk ruang tamu, tampak depan rumah, dan kamar mandi.

Login Perlinsos Menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu aspek penting dalam proses pendaftaran mandiri. Penting untuk memastikan bahwa proses login dilakukan melalui laman resmi Perlinsos dan menggunakan data IKD pribadi.

PIN IKD bersifat rahasia dan pribadi. Oleh karena itu, masyarakat sangat diimbau untuk tidak membagikan PIN, kode OTP, maupun data pribadi lainnya kepada pihak mana pun.

Selain pendaftaran mandiri, masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menggunakan layanan digital ini juga dapat mencari bantuan melalui agen Perlinsos.

Pendaftaran Bansos Melalui Perlinsos Bersifat Gratis

Seluruh proses pendaftaran bansos melalui Perlinsos Digital sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Kementerian Sosial (Kemensos) juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memperoleh informasi terkait Perlinsos Digital hanya melalui kanal resmi, seperti akun media sosial @kemensosri dan @komite_transformasidigital.

Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap pihak mana pun yang meminta pembayaran, PIN IKD, kode OTP, atau data pribadi lainnya dengan dalih membantu proses pendaftaran bansos.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bansos, pendaftaran dapat dilakukan melalui daftar perlinsos kemensos go id dengan menyiapkan IKD yang aktif serta data-data yang diperlukan.