Kominfo surati X milik Elon Musk terkait pornografi: Kami sikat aja!

Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari pengguna dan pengamat media sosial.

Dharma Putra
A- A+
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. | cover: topik.id
Platform media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, kini dikenal dengan nama X setelah diakuisisi oleh Elon Musk, kembali membuat heboh.

Setelah serangkaian perubahan kontroversial sejak pengambilalihan tersebut, kini X menghadirkan kebijakan baru yang memperbolehkan konten dewasa di platform yang digadang-gadang sebagai aplikasi segalanya. 

Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari pengguna dan pengamat media sosial, serta menimbulkan pertanyaan tentang arah dan visi platform tersebut di bawah kepemimpinan Musk atas kepemilikan media sosial itu.

"Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas," keterangan resmi di laman pusat bantuan X, dikutip (4/6/2024).

Dari laman itu juga tertulis pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengakses konten bertema seksual selama konten tersebut dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama. Ekspresi seksual, baik secara visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi seni yang sah. 

Menanggapi polemik tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyurati secara resmi platform media sosial X soal konten pornografi. Jika tetap menayangkan konten dewasa, media sosial akan ditutup di Indonesia.
 
Hal itu diutarakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, merespons pertanyaan dari anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini soal konten pornografi di X.
"Soal pornografi X, saya sudah menyurati pornografi X, bahwa kalau X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia akan kita tutup," tegas Menkominfo Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Seperti diketahui pada halaman Bantuan X juga merincikan bagaimana pihak X mendefinisikan konten dewasa konten dewasa adalah semua konten yang diproduksi dan didistribusika.

Maka dengan persetujuan orang yang bersangkutan yang menggambarkan ketelanjangan orang dewasa atau perilaku seksual yang bersifat pornografi atau yang bertujuan untuk menimbulkan gairah seksual. 

Menteri Budi menekankan apabila X tidak menanggapi atau tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten pornografi maka pemblokiran tidak lagi dapat dihindari oleh X.

"Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain," tegas Budi.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks