Mendarat di Indonesia, pelaku scam online internasional dijemput polisi

Penangkapan ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri.

author photo
A- A+
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan. | foto: @humaspolri
Kejahatan siber, khususnya scam online atau penipuan, menjadi ancaman yang kian nyata dan meresahkan, termasuk di Indonesia. Penipuan daring ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi dan rasa aman pengguna internet skala global. Modus operandi para pelaku scam online semakin beragam dan canggih, membuat siapa pun bisa menjadi target tanpa pandang bulu.

Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru kasus dugaan penipuan atau scam online yang diduga menyebabkan kerugian Rp 1,5 triliun bagi para korban. Tersangka merupakan perempuan berinisial L (27), asal Sukabumi, Jawa Barat. 

"Tersangka tersebut berinisial L. Tersangka ini masuk red notice " kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Tersangka L ditangkap saat mendarat setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7). Dia ini ditangkap saat baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). 

Palaku L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023.

Penangkapan ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta per bulan.

"Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim lebih dulu menangkap empat orang tersangka kasus ini, yakni WN China sebagai bos berinisial ZS serta tiga WNI berinisial NSS, H, dan M. Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara.

L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online walaupun ia bekerja di dalam jaringan tersebut selama 3 bulan. 

Dia dijerat pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan. | foto: @humaspolri 
Terpisah, sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dan menangkap jaringan pelaku online scam jaringan internasional yang telah merugikan korban hingga mencapai Rp 1,5 triliun, dari empat negara. 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus online scam jaringan internasional berkedok lowongan kerja paruh waktu. Kasus tersebut merugikan 4 negara, termasuk Indonesia.
"Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari proses investigasi yang mendalam oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kerjasama dengan pihak terkait," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Selasa (16/7/2024).
Himawan mengatakan, lowongan kerja dini ditawarkan melalui Telegram dan Whatsapp yang berisikan tautan login website. Empat negara dirugikan dengan adanya kasus ini, yakni Indonesia, Thailand, India, dan China.

Untuk Indonesia total kerugian mencapai sekitar Rp 59.000.000.000, India jumlah kerugian Rp 1.077.204.000.000, China sekitar Rp 91.207.000.000, lalu Thailand sekitar Rp 288.300.000.000. Adapun total kerugian keempat negara mencapai Rp 1.500.000.0000.000.

"Total korban di indonesia mencapai 823 korban sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, dan kemungkinan masih dapat bertambah hingga saat ini," katanya.

Himawan menjelaskan, awal mula kasus ini tercium karena laporan salah satu pekerja yang melarikan diri setelah bekerja selama seminggu. Pekerja tersebut merasa tertipu karena pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan hingga diminta melakukan kejahatan.

Barang bukti SCAM scaled.

Barang bukti. | foto: @humaspolri
Pada awalnya, pekerja tersebut ditawari pekerjaan kantoran yang berhubungan dengan komputer di luar negeri. Usut punya usut, pekerja itu malah dipekerjakan untuk menawarkan investasi ataupun pekerjaan paruh waktu dengan hasil yang di rekayasa kepada WNI melalui media sosial.

Dari informasi itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri langsung bergerak cepat dan mengamankan WNA berinisial ZS alias Colby yang diduga senagai pimpinan kelompok onlind scam jaringan internasional.

"Berdasarkan informasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka warga negara asing inisial ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan," jelas Himawan.

Selain ZS, lanjut Himawan, Bareskrim menetapkan tersangka lain yang merupakan WNI yakni M dan H. Keduanya melakukan tugas masing-masing sesuai perintah ZS.

"Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZC alias colby pada tanggal 1 Desember 2023 lalu," jelasnya.

Dikatakan Himawan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam jaringan internasional lainnya yang telah menimbulkan kerugian korban. 

Hingga kini Bareskrim masih berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk melakukan pencarian pelaku lainnya.

"Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus online scam jaringan internasional. Perkara ini dapat diungkap atas kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri, Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab, Konjen RI Dubai, Divhubinter Polri dan Interpol Abu Dhabi," tutupnya.
Share:
Premium.
Terkini
Lihat semua
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update