Polemik peredaran iPhone 16, Politisi Gerindra: Kita disepelekan

Indonesia memiliki cita-cita untuk bisa mandiri dan membuat teknologi dari dalam negeri sendiri.

Dharma Putra
A- A+
Anggota Komisi VI DPR RI dari  Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Husein Fadlulloh | cover: topik.id
Apple Inc. dikabarkan telah menawarkan investasi kepada pemerintah Republik Indonesua sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 157,3 miliar (kurs Rp 15.739 per US$) untuk membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat. 

Seperti diketahui, langkah ini dilakukan guna menghapus sanksi larangan penjualan iPhone 16 dan produk terbaru lainnya di Indonesia. Adapun sanksi tersebut diberikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lantaran Apple masih belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Anggota Komisi VI DPR RI dari  Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Husein Fadlulloh menyambut baik langkah pemerintah tersebut, yang membuat Indonesia tidak dipandang sebelah mata hanya sebagai market saja. Padahal, Indonesia memiliki cita-cita untuk bisa mandiri dan membuat teknologi dari dalam negeri sendiri.
"Kalau misalkan kita disepelekan oleh investor asing mengenai iPhone ini, dengan investasi yang tidak begitu besar tapi iPhone bisa masuk, nah bagaimana ini cita-cita dari bangsa kita? Cita-cita dari presiden kita yang sekarang bahwa untuk bisa bikin laptop, bisa bikin mobil, motor, dan lain sebagai itu, bisa tercapai," tegas Husein dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Politisi Partai Gerindra itu juga merincikan, Indonesia memiliki potensi yang besar sebagai market yang teknologi utamanya smartphone. Oleh sebab itu, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memajukan perekonomian Indonesia, salah satunya melalui pemanfaatan investasi.

"Dengan adanya teknologi digitalisasi smartphone itu memang mempengaruhi anak-anak muda, nah ini sebetulnya kalau misalkan kita bisa, Indonesia bisa capture market ini dengan baik ya saya rasa ini bisa menjadi salah satu kesempatan yang baik untuk ekonomi kita bisa maju," tegasnya.

Diketahui, beberapa alasan utama mengapa iPhone 16 tidak dapat masuk ke pasar Indonesia saat ini adalah, Apple, meskipun memiliki pabrik perakitan di Indonesia, dilaporkan belum memenuhi target TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Apple belum memenuhi nilai investasi yang disyaratkan di Indonesia. Apple belum menyelesaikan proses sertifikasi untuk iPhone 16. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan yang lebih ketat terhadap produk asing yang masuk ke dalam negeri.

Kemenperin mengimbau masyarakat tidak beli iPhone 16.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif | foto: @kemenperin
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang memantau informasi dari masyarakat terkait peredaran seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. 

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Perindustrian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 yang di sudah berada di dalam negeri. Pasalnya, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.

"Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini," ungkap Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Febri mengingatkan, pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri. Salah satu alasannya adalah adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.

Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.

Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," jelas Jubir Kemenperin.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.



Terkini

Indeks