Wamen Nezar blak-blakan: deepfake modus kejahatan siber berbahaya

Urgensi penanganan kejahatan siber deepfake yang kian meresahkan.

author photo
A- A+
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria | dok: humas/komdigi

Ledakan teknologi kecerdasan buatan, artificial intelligence (AI) tak hanya menghadirkan kemudahan dan efisiensi, melainkan membuka babak baru dalam ancaman kejahatan siber juga di Indonesia. 

Maraknya pemanfaatan AI untuk produktivitas dan kreativitas, muncul fenomena deepfake, konten manipulatif berbasis AI yang mampu meniru wajah dan suara seseorang dengan sangat meyakinkan. Fenomena ini kini menjadi salah satu modus penipuan dan disinformasi yang paling berbahaya di ruang digital Indonesia. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyoroti urgensi penanganan kejahatan siber deepfake yang kian meresahkan, dengan menekankan pentingnya akuntabilitas dan etika dalam pengembangan teknologi AI.

"Produk deepfake berbasis AI ini, ketika digunakan untuk melakukan kejahatan, sungguh luar biasa dapat menipu masyarakat," kata Nezar Patria dalam acara KUMPUL Connect for Change Summit 2025 di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025) kemarin.

Nezar mengungkapkan jumlah kerugian akibat modus penipuan dengan memanfaatkan AI dilaporkan telah mencapai Rp700 miliar sehingga perlu upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya kejahatan ini.

Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peta Jalan AI Nasional yang mengharuskan para pengembang AI bersikap akuntabel dan transparan.

"Kami mendorong semua pengembang untuk bersikap etis, transparan, dan akuntabel ketika mereka memproduksi platform berbasis AI," tegasnya.

Menurut Nezar, masih banyak produk AI yang dibuat secara tidak etis, seperti tidak mencantumkan keterangan bahwa konten tersebut dibuat oleh AI.

"Kita masih melihat video atau gambar AI yang tidak mencantumkan logo produk AI. Saya pikir itu tidak etis," tuturnya.

Nezar menegaskan Kemkomdigi bekerja sama dengan aparat penegak hukum terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber melalui penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara di sisi masyarakat, Kemkomdigi juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya deepfake berbasis AI.

Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks