Bahaya! tolong teliti, jangan sampai tertipu domain palsu Coretax

Mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi, jangan lanjutkan.

author photo
A- A+
Coretax
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan | dok: R.Hkm

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau seluruh masyarakat untuk waspada terhadap beredarnya alamat atau domain situs Coretax palsu, karena sangat berbahaya dapat mencuri data pribadi jika mengisi form di laman tersebut.

Melalui unggahan akun Instagram resminya @ditjenpajakri, DJP mengungkapkan bahwa beberapa situs palsu beredar dengan domain yang menyerupai laman resmi sistem perpajakan Coretax.

"Belakangan ini banyak beredar situs-situs palsu yang mengatasnamakan Coretax DJP. Jangan sampai #KawanPajak jadi korban! Banyak situs tiruan yang sengaja dibuat untuk mencuri data pribadi dan uangmu," imbau @ditjenpajakri, seperti dinukil topik.id, Selasa (25/11/2025).

DJP kembali mengingatkans situs resmi Coretax DJP hanya coretaxdjp.pajak.go.id. Bukan ukan yang berakhiran .com, .co.id, atau domain-domain lainnya.

Terpisah, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) menerima laporan DJP Kementerian Keuangan terkait maraknya situs palsu Coretax, dan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhada peredaran situs yang mengatasnamakan layanan Coretax.

"DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Risiko penyalahgunaan data.

coretax
cover | topik.id

Kemunculan situs tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data maupun pemanfaatan informasi secara tidak semestinya. Sesuai informasi resmi dari DJP, Komdigi menegaskan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id.

"Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut diatas, jangan lanjutkan," lanjut Dirjen Alexander.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan ruang digital, Komdigi melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.

"Kami melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap registrar, menyampaikan surat teguran jika ada pelanggaran verifikasi dan validasi domain, dan menerapkan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses oleh publik. Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada," tegasnya.

Komdigi terus memperkuat koordinasi dengan DJP dan pihak terkait untuk memastikan ekosistem digital pemerintah tetap aman, terpercaya, dan berfungsi sebagaimana mestinya. 

Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan selalu melakukan verifikasi alamat situs (domain) sebelum mengakses layanan, serta melaporkan temuan situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id.

Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks