Peniruan identitas pejabat Singapura marak, warga Malaysia ditangkap

Kepolisian Singapura menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penipuan semacam ini.

author photo
A- A+
Contoh penipuan peniruan pejabat Pemerintah Singapura |  dok: scamshield.gov.sg
Contoh penipuan peniruan pejabat Pemerintah Singapura |  dok: scamshield.gov.sg

Kejahatan digital dan penipuan online semakin marak dan kompleks di seluruh dunia, Kepolisian Singapura berhasil menangkap seorang pria warga negara Malaysia berusia 27 tahun atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Government Officials Impersonation Scam (GOIS), atau penipuan peniruan identitas pejabat pemerintah. Kasus ini menarik perhatian publik karena pelaku diduga meniru identitas pejabat dari Otoritas Moneter Singapura (MAS) untuk menipu korban.

Kasus tersebut terungkap setelah laporan masuk pada 7 Oktober 2025, ketika korban menerima panggilan dari seseorang yang mengaku pejabat MAS. Pelaku menuduh korban terlibat dalam pelanggaran hukum dan meminta agar korban menyerahkan sejumlah dana untuk “keperluan investigasi”. Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan perhiasan senilai lebih dari 6.000 dolar dan uang tunai lebih dari 25.000 dolar dalam tiga kesempatan terpisah kepada orang yang tidak dikenal.

Melalui penyelidikan gabungan antara Divisi Kepolisian Ang Mo Kio dan Komando Anti-Penipuan, petugas berhasil menelusuri jejak pelaku. Setelah pengumpulan bukti dan pemantauan intensif, pria Malaysia tersebut akhirnya ditangkap pada 2 November 2025 ketika kembali ke Singapura. Polisi menyebut penangkapan ini sebagai hasil kerja sama lintas satuan yang efektif dalam menekan tindak kejahatan lintas negara.

"Melalui penyelidikan lapangan yang ekstensif dan investigasi lanjutan, petugas dari Divisi Kepolisian Ang Mo Kio dan Komando Anti-Penipuan berhasil mengidentifikasi pria tersebut, yang merupakan salah satu orang tak dikenal. Pria tersebut kemudian ditangkap pada 2 November 2025 ketika ia kembali ke Singapura," tulis Polisi Singapura dalam laporan resminya, seperti dilansir topik.id, Selasa (4/11/2025).

Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Ia bertugas mengumpulkan uang tunai dan barang berharga dari korban sebelum menyerahkannya kepada seseorang di Singapura, lalu kembali ke Malaysia. Modus ini menjadi pola umum dalam kasus GOIS, di mana pelaku lapangan berfungsi sebagai penghubung antara korban dan otak kejahatan.

"Investigasi awal mengungkapkan bahwa pria tersebut diyakini terlibat dalam kasus serupa lainnya dan diduga telah ditugaskan oleh orang tak dikenal untuk mengumpulkan uang tunai dan barang berharga dari para korban GOIS. Pria tersebut kemudian akan menyerahkan barang-barang berharga tersebut kepada orang tak dikenal di Singapura sebelum berangkat ke Malaysia," ungkap dalam laporan itu.

Pelaku kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Berat Lainnya (Penyitaan Keuntungan) tahun 1992. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun, denda maksimal 500.000 dolar, atau keduanya. Sidang perdananya pada 4 November 2025 di pengadilan Singapura.

Kepolisian Singapura menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penipuan semacam ini. Aparat juga terus berupaya menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam jaringan kejahatan ini, baik di Singapura maupun di luar negeri. 

"Kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mungkin terlibat dalam penipuan, dan para pelaku akan ditindak sesuai hukum. Kepolisian ingin mengingatkan masyarakat untuk jangan pernah mentransfer atau menyerahkan uang/barang berharga kepada orang tak dikenal dan orang yang identitasnya tidak Anda verifikasi. Jangan pernah menaruh uang atau barang berharga di lokasi fisik untuk memudahkan pengambilan selanjutnya. Jangan berbagi layar perangkat Anda dengan orang tak dikenal," imbau Kepolisian Siangapura.

Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks