Was-was data bocor, Wamen Nezar ingatkan industri asuransi pakai AI

Pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang menjadi landasan hukum.

author photo
A- A+
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam iLearn Seminar bertema Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat | dok: komdigi/anhar
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam iLearn Seminar bertema Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat | dok: komdigi/anhar

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa penerapan kecerdasan buatan, artificial intelligence (AI) di industri asuransi harus diimbangi dengan penguatan keamanan data pribadi

Dalam seminar iLearn bertema Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment di Jakarta, Wamen Nezar mengingatkan bahwa penggunaan AI untuk analisis premi dan klaim memang dapat meningkatkan efisiensi, namun juga membuka celah risiko kebocoran data. 

Mantan jurnalis itu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang menjadi landasan hukum dalam mengatur hak subjek data dan kewajiban pengendali data pribadi

Nezar juga mengutarakan pelindungan data tidak hanya menjadi formalitas, melainkan menjadi nilai inti dan budaya perusahaan asuransi agar mampu membangun kepercayaan publik di era digital yang semakin kompleks.

"Otomatisasi proses klaim dan layanan pelanggan dengan memakai teknologi AI juga dapat meningkatkan efisiensi. Namun, ada tantangan yang perlu kita antisipasi. Sistem AI membutuhkan data pribadi dalam volume yang masif untuk pelatihan model yang berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan," tegas Wamen Nezar dalam iLearn Seminar bertema Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025) kemarin.

Wamen Nezar mengingatkan hasil dari proses perhitungan oleh AI tidak selalu akurat, adanya kesalahan dalam data yang digunakan untuk melatih AI dapat membuat hasil menjadi bias.

Lebih jauh, ia meirncikan regulasi tentang pelindungan data pribadi sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan saat ini sedang dalam penyusunan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden.

Wamen Nezar mengajak industri asuransi untuk memahami konsep pelindungan data pribadi, terutama mengenai hak subjek data dan kewajiban pengendali data pribadi.

"Kita juga mendorong pengawasan dan penegakan Undang-Undang PDP bisa berlangsung seperti yang diharapkan, termasuk juga penanganan insiden kebocoran, investigasi, dan sanksi administratif bagi pelanggaran yang dilakukan," tuturnya.

Wamen Nezar berharap regulasi UU PDP dapat mendorong industri asuransi untuk menjadikan pelindungan data pribadi sebagai budaya dalam perusahaan.

"Kita jadikan pelindungan data pribadi ini bukan hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi kita jadikan dia sebagai core values, nilai inti, dan menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan industri asuransi Indonesia di mata dunia," tutupnya.

Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks