— Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari korek api, bahan bakar minyak (BBM), hingga bibit sawit, yang mengindikasikan motif pembukaan lahan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah membuka lahan dengan cara membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi lebih murah atau ekonomis. Pembakaran ini dilakukan pada musim panas karena lahan lebih mudah terbakar, dan lahan yang telah dibuka kemudian dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan saat musim hujan.

Barang bukti yang disita penyidik turut mendukung dugaan motif pembukaan lahan. Sejumlah barang bukti yang disita antara lain 35 buah korek api yang digunakan sebagai alat pembakaran, dua botol plastik berisi BBM jenis solar, dua jeriken kapasitas 10 liter berisi BBM jenis solar, dua botol plastik BBM jenis Pertalite, dan satu botol plastik minyak tanah.

Selain itu, disita pula 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw (senso), 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot. Penyitaan barang bukti ini, menurut Irhamni, sangat jelas menunjukkan motif pembakaran adalah untuk pembukaan lahan.

Total ada 89 laporan polisi yang ditangani oleh sembilan Polda, yaitu Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Dari penanganan tersebut, 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).