Topik.id — Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar terkait rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa surat yang diajukan kepada pihak bank adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Informasi mengenai pemblokiran rekening AMPB ini sebelumnya beredar di media sosial. Disebutkan bahwa rekening tersebut menampung dana operasional dan logistik aksi unjuk rasa yang rencananya digelar pada 27 Agustus mendatang, dengan total dana mencapai Rp 80,9 juta yang merupakan gabungan uang pribadi dan donasi publik.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa penundaan transaksi tersebut memiliki dasar hukum pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku maksimal lima hari kerja. Selain itu, penyelidik juga merujuk pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.
“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penghimpunan dana dari masyarakat seharusnya menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Oleh karena itu, penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk menindaklanjuti tujuan penggalangan dana tersebut.
Penyelidik Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Budi Hermanto menyatakan bahwa jika tidak ditemukan transaksi yang mencurigakan, rekening tersebut akan kembali normal.
Pihak Polda Metro Jaya akan meminta klarifikasi dari pemilik rekening dan OJK pada Rabu, 26 Agustus pekan ini, sementara klarifikasi dengan Kemensos dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus.
“Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat. Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” tutur Budi.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengawal aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat, namun mengimbau untuk tetap menjaga ketertiban. Budi Hermanto mengingatkan bahwa ada beberapa lokasi yang dilarang untuk aksi unjuk rasa, termasuk objek vital nasional.
“Ada beberapa tempat di Pasal 9 itu yang tidak boleh dilakukan, seperti Istana Negara, tempat-tempat militer, terus ada Obvitnas (Objek Vital Nasional), stasiun kereta api dan terminal,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa area seperti Bundaran HI yang memiliki fasilitas transportasi publik seperti MRT, KRL, dan LRT, serta beberapa kedutaan (Cina, Jepang, dan Jerman) merupakan objek vital yang harus dijaga. Hal ini menjadi pertimbangan mengapa lokasi tersebut tidak dialokasikan untuk aksi.
Ikuti Topik.id

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.